Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Gelapkan Motor dengan Modus Pesan Es Teh Jumbo, Pria 23 Tahun Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Kriminal > Gelapkan Motor dengan Modus Pesan Es Teh Jumbo, Pria 23 Tahun Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang
Kriminal

Gelapkan Motor dengan Modus Pesan Es Teh Jumbo, Pria 23 Tahun Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Agustus 8, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240808 163039 9590
Photo Oleh, Sandy (Chanel7.id) Untuk meyakinkan korban dan anak korban, tersangka terlebih dahulu menelepon korban melalui ponsel anak korban.
SHARE
Bagikan Berita

TANGERANG, CHANEL7.ID – Aparat Kepolisian dari Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial FH (23). Warga Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Rajeg AKP Hajaji mengatakan, motor yang digelapkan tersangka FH merupakan milik pedagang es teh jumbo. Modus yang digunakan pelaku, lanjut Hajaji, adalah dengan berpura-pura memesan es teh jumbo dalam jumlah banyak.

Read More

Compress 20261020 231508 8091
DPO Sabu 4,39 Gram Ditangkap di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Hilir Tangkap Kakak Kandung Pengedar
Polres Samosir Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Dua Orang Jalani Pemeriksaan Urine
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta

“Tersangka FH menggunakan modus berpura-pura memesan es teh jumbo sebanyak 170 porsi. Kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak mengambil uang,” kata Hajaji, Kamis (8/8/2024).

Hajaji mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/7/2024) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Tersangka FH, ujar Hajaji, datang ke tempat dagang korban. Kemudian memesan es teh jumbo.

- Advertisement -

Selanjutnya, tersangka FH berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar es teh jumbo. Tersangka meminta anak korban mengantar ke suatu tempat untuk mengambil uang.

“Di tengah perjalanan, tersangka meminta anak korban menepikan motor. Lalu tersangka meminjam motor dan meminta anak korban menunggu di tempat itu,” ucap Hajaji.

Untuk meyakinkan korban dan anak korban, tersangka terlebih dahulu menelepon korban melalui ponsel anak korban. Lalu tersangka memberikan kartu ATM dan SIM kepada anak korban. Belakangan diketahui kartu ATM dan SIM yang diberikan kepada anak korban adalah palsu.

“Setelah lama menunggu, tersangka tidak kunjung kembali. Anak korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk menyampaikan kejadian itu,” terang Hajaji.

Sadar menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan serangkaian penyelidikan.

- Advertisement -

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka FH. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka FH mengaku motor hasil kejahatan telah dijual sebesar Rp2 juta. Guna kepentingan penyelidikan, tersangka FH pun kini mendekam di Mapolsek Rajeg.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memastikan, masih mengejar pembeli atau penadah motor hasil kejahatan tersangka FH.

 

- Advertisement -

 

 

 

®Sandy

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Banten
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240808 154255 5647 Tingkatkan Literasi Pemkab Ciamis Siap Berkomitmen
Next Article Compress 20240808 201948 8759 Sat Brimob Polda Jabar Sadar Lingkungan Perumahan, Berikan Himbauan Kamtibmas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261020 231508 8091
DPO Sabu 4,39 Gram Ditangkap di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Hilir Tangkap Kakak Kandung Pengedar
Kriminal Oktober 20, 2026
IMG 20261020 184127
Kapolresta Surakarta Dialog Lesehan Bareng Driver Maxim Car
Daerah Oktober 20, 2026
Compress 20261020 180050 0499
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polda Riau Gelar Donor Darah: Setetes Darah Selamatkan Nyawa
Polri Oktober 20, 2026
Compress 20261020 162244 4787
APBD Kuansing 2027 Diproyeksi Menyusut, Dampak Pemangkasan Transfer Pusat Rp92,9 Miliar
Daerah Oktober 20, 2026

Baca Juga

Compress 20261020 231508 8091
Kriminal

DPO Sabu 4,39 Gram Ditangkap di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Hilir Tangkap Kakak Kandung Pengedar

Oktober 20, 2026 3.2k Views
Compress 20261019 183831 1226
Kriminal

Polres Samosir Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Dua Orang Jalani Pemeriksaan Urine

Oktober 19, 2026 3.3k Views
Compress 20261018 174729 9296
Kriminal

Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram

Oktober 18, 2026 9.7k Views
IMG 20260819 170320
Kriminal

Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta

Agustus 19, 2026 115 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?