JAKARTA, CHANEL7.ID – Kurang lebih 1 Bulan belakangan ini, media Chanel7.id memberitakan terjadi nya penggerebegan yang dilakukan oleh polres metro jaksel, di salah satu tempat hiburan malam, yaitu club blue moon karaoke, yang menangkap 11 Orang yang menurut keterangannya adalah karyawan club tersebut, dan masih menyisakan 3 orang yang masih tertahan di polres metro jaksel sampai saat ini.
Saat salah satu suami, yang diduga tersangka, yaitu salah satu dari 3 orang yang masih tertahan sampai saat ini. yang sudah lebih dari 1 bulan tertahan, di Polres Metro Jaksel, mengadukan masalah istrinya ke KOMNAS Perempuan. Awalnya KOMNAS Perempuan langsung merespon dengan baik dan di tunjuklah salah satu LBH, Yang beralamat di Tanggerang Serpong,
Setelah LBH yang ditunjuk oleh Komnas Perempuan tersebut turun dan ikut membantu namun ditengah perjalanan penanganan, LBH Tersebut Mundur dengan Alasan tidak Sejalan, karna yang diduga pelaku yang bernama (R) meng iyahkan bahwa dirinya mengakui alat kontrasepsi tersebut adalah miliknya, dia mengakuinya karna pada saat Di BAP dia dibawah Tekanan Pada saat itu, mengatakan kepada LBH
Drs john Musa Tobing Msc Mengatakan, Betapa miris nya keadilan di negri ini, seharusnya yang bertanggung jawab itu kan si pemilik club, dan dia juga warga asing, malah setelah kami konfirmasi kepada pemilik nya dia sendiri yang mengatakan bahwa ijin usaha nya belum jelas, tapi kenapa pihak kepolisian diam saja, dan malah mengintimidasi rakyat kecil “Ungkapnya.
- Advertisement -
Yosef Adik Angkat dari suami salah satu yang masih tertahan di polres jaksel juga mengatakan, Padahal Sudah jelas tertuang Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan tegas dan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
A. keselamatan dan kesehatan kerja.
B. moral dan kesusilaan
C. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama”.
Belum Lagi salah satu karyawan itu kan memliliki Anak berkebutuhan Khusus, bagaimana pengaplikasian pasal tersebut?? kalau ga percaya coba aja di cek bunyi pasal tersebut, “Ungkapnya
- Advertisement -
🔴Hendrias