JATENG, CHANEL7.ID – Sungguh miris, peredaran obat keras daftar G tepat nya di jalan ronggowarsito no. 11 Puri, Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Jawa Tengah masih tetap beroperasi di wilayah hukum Polsek Pati Kota, Polresta Pati, Polda Jawa Tengah.
Walaupun sudah di berita kan oleh beberapa media namun tidak mempengaruhi peredaran toko obat yang diduga tidak memiliki izin edar tersebut, nampak nya aparat penegak hukum benar-benar sudah menutup mata akan ada nya toko obat Exymer dan sejenis nya.
Warga kecamatan Pati sangat menyayangkan atas tidak di respon nya keluhan masyarakat terkait peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda anak bangsa, pasal nya kerap kali yang mengunjungi toko tersebut adalah kalangan anak-anak muda.
Diduga seperti nya oknum aparat kepolisian Polsek Pati enggan merespon aduan masyarakat dengan ada nya toko obat itu, yang sudah benar – benar meresahkan meresahkan.
- Advertisement -
Menurut keterangan narasumber warga sekitar yang enggan di sebutkan nama nya, sangat-sangat menyayangkan atas lambat nya respon kepolisian Polsek Pati menindak toko obat daftar G yang masih saja beroperasi setiap hari nya.
“Kami tidak tau lagi harus seperti apa agar obat keras tersebut tidak lagi beroperasi di wilayah kami, karna pihak kepolisian seperti nya sudah menutup mata dengan adanya peredaran obat itu “ucap warga sekitar
Lanjut warga sekitar, mas lihat kan toko nya masih terus buka tiap hari. Dan seolah tidak tersentuh aparat kepolisian, mereka bebas beroperasi tiap hari seperti itu. Tambah warga sekitar saat di wawancarai oleh media pada Selasa, 11/06/2024
Sungguh sangat di sayangkan memang, aparat penegak hukum di duga tutup mata atas beroperasi nya toko obat keras daftar G dan sejenis nya. Perlu di ketahui bersama terkait larangan peredaran obat keras sudah ditegaskan pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun
Sementara itu Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Nugroho saat di konfirmasi oleh media via pesan singkat WhatsApp menuturkan, akan berkoordinasi dengan satuan narkoba Polresta Pati. menurut nya ini tindak pidana khusus dan akan segera di selidiki oleh pihak kepolisian Resor Kota Pati. tutup nya
- Advertisement -
- Advertisement -
®Investigasi : Sandy