Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Viral Di Sosial Media Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Ditangkap Warga
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Viral Di Sosial Media Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Ditangkap Warga
Berita

Viral Di Sosial Media Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Di Bawah Umur Ditangkap Warga

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published September 21, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250921 144301 1219
Ilustrasi Photo.
SHARE
Bagikan Berita

SUMUT, CHANEL7.ID – Terduga pelaku kasus rudapaksa anak dibawah umur ditangkap warga, kini harus menjalin proses hukum, Kasus rudapaksa anak yang dibawah umur yang sebelumnya membuat geger warga Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya menemukan titik terang. Dan sempat viral di media sosial Facebook, dikarenakan sempat pelaku bebas berkeliaran, akhirnya warga bertindak menangkap pelaku.

Sekitar sabtu sore tanggal 20/9/2025, terpantau ratusan massa mendatangi kantor Lurah Kerasaan I, untuk menuntut kepada terduga pelaku rudapaksa asusila anak dibawah umur segera cepat ditangkap. Massa yang geram dengan lambatnya aparat memproses penangkapan terhadap terduga pelaku.

Read More

Compress 20261018 115209 9131
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Warga yang mengetahui peristiwa itu, berinisiatif menjemput langsung dan menangkap pelaku asusila anak dibawah umur sangat dramatis dan sempat menyita perhatian publik.

Berdasarkan surat tanda terima laporan (STTL) yang dikeluarkan Polres Simalungun, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu yang berinisial MM, yang melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan terbaru, jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang, Dan sementara korban yang sebelumnya satu orang juga bertambah menjadi dua anak. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan ada pola predatoris yang dilakukan oleh para pelaku.

Sejumlah warga dan aktivis perlindungan anak menilai, lambatnya penindakan aparat kepolisian menjadi salah satu pemicu kemarahan dan geramnya warga. “Kami tidak mau kasus ini ditutup-tutupi. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. anak-anak adalah masa depan bangsa, jangan sampai dibiarkan jadi korban,” ujar seorang tokoh masyarakat yang turut hadir dalam aksi tersebut.

Saat terkonfirmasi dilapangan salah satu warga yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan,” Pelaku yang berinisial LS menjalankan aksinya diperladangan ubi yang terletak didesa Bandar Manis, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera pada hari jumat tanggal 29 agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib. Ia menjalankan aksinya.” Pungkasnya.

Dan pada Pada hari sabtu tanggal 6 september 2025, sekitar pukul 21.00 Wib. Korban yang berinisial AS, menemui orang tuanya yang berinisial MM, yang sedang lagi bekerja di Cafe Tasya yang berada dijalan Sangnawaluh Km 28 Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.” Himbaunya.

AS, menceritakan kepada orang tuanya yaitu MM bahwasannya AS (korban) sudah pernah disetubuhi oleh pelaku yang berinisial LS, sebanyak 6 kali ditempat yang berbeda dan selesai menjalani aksinya pelaku LS, selalu memberikan uang jajan kepada AS (korban).” Tuturnya.

- Advertisement -

Terakhir kalinya LS, menyetubuhi AS pada hari jumat tanggal 29 agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib. Diperladangan ubi yang terletak di desa Bandar Manis, Kecamatan Pematang Bandar sebanyak 1 kali dan LS memberikan uang sebesar Rp.150.000 kepada AS (korban) saat selesai LS menjalankan aksinya. Dan MM terkejut langsung mendengar cerita dari putrinya yaitu AS ( korban).” Ucapnya.

Hingga kasus ini kini menjadi perhatian serius publik, terutama karena sudah menyangkut pasal, yang sesuai Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak hasil perubahan dengan Perppu No. 1 Tahun 2016.

Masyarakat berharap Polres Simalungun segera menahan para pelaku, untuk mengusut tuntas jaringan dan kemungkinan adanya korban lain, serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban dan keluarganya.

- Advertisement -

 

 

 

®Joko S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Rudapaksa, Sosial Media, Viral
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250921 143525 5553 Soft Opening Sagi River Camp Baki: Awal Perintis Glamping dan Susur Sungai di Dukuh Sagi Tjokro
Next Article Compress 20250922 140011 1661 Tragedi Ranmor Di Desa Muktisari Dialami Salah Satu Warga: Pelaku Diduga Sudah Merencanakan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Kriminal Oktober 18, 2026
Compress 20261018 145545 5409
Pacu Jalur Kuansing Raih Best Regency Destination Award 2026, Tegaskan Diri Sebagai Ikon Wisata Budaya Indonesia
Daerah Oktober 18, 2026
IMG 20261018 132730
Peresmian Gedung Graha Nahda Gunting Wonosari Klaten: Diwarnai Santunan Ojol dan Anak Yatim Piatu
Daerah Oktober 18, 2026
Compress 20261018 115209 9131
Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum
Berita Oktober 18, 2026

Baca Juga

Compress 20261018 115209 9131
Berita

Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE Dinilai Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Oktober 18, 2026 9.8k Views
Compress 20261017 212428 8591
Berita

Plt Bupati Kuansing Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan Melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi

Oktober 17, 2026 3.2k Views
Compress 20261017 000234 4045
Berita

Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan

Oktober 17, 2026 1.6k Views
Compress 20261016 204005 5245
Berita

Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara

Oktober 16, 2026 3.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?