SUMUT, CHANEL7.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dugaan penggelapan aset inventaris di SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset sekolah pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dan ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-10/L.2.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Fokus penyelidikan mencakup tata kelola dana BOS dan aset sekolah selama masa jabatan mantan kepala sekolah, Sumarno.
Tiga Pihak Dipanggil untuk Dimintai Keterangan
- Advertisement -
Sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas fakta, tim penyelidik Kejari Simalungun menerbitkan surat panggilan Nomor PDS-141/L.2.24/Fd.1/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Tiga pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Kejari Simalungun, yakni kepala sekolah yang baru, bendahara sekolah, dan operator sekolah.
Ketiganya diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS serta data inventaris aset sekolah. Keterangan dan dokumen tersebut diperlukan untuk membantu penyelidik menelusuri pengelolaan keuangan dan keberadaan aset yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Kejari Berkomitmen Mengusut Perkara
Kejari Simalungun menyatakan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan dan aset sekolah.
- Advertisement -
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, dugaan korupsi dana BOS dan penggelapan aset sekolah tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Semua pihak yang disebutkan tetap harus dihormati hak-haknya dan tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Advertisement -
®M Tresno

