CIREBON, CHANEL7.ID – Warga Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini menyoroti Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (LK-BPD). Kritik ini muncul akibat minimnya transparansi terhadap masyarakat, yang kemudian menjadi persoalan dan menjadi cikal bakal dinamika berkepanjangan di desa tersebut. (10 Juni 2024)
Saat ditemui pada Kamis, 6 Juni 2024, Saptaji, anggota BPD Setu Wetan, memberikan klarifikasi kepada Chanel7.id. “Terkait kinerja BPD, kami sudah laporkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) dan Camat untuk diteruskan ke Bupati. Jadi, jika ingin meminta LK-BPD, silakan ke Pemdes atau Camat,” jelas Saptaji kepada Chanel7.id.
Di sisi lain, Ys salah satu warga Desa Setu Wetan, menyatakan bahwa kinerja BPD yang sekarang tidak lebih baik dibandingkan dengan kinerja BPD sebelumnya. Ia menduga adanya indikasi konspirasi terselubung terkait ketidaktransparanan kinerja BPD maupun desa.
Menurutnya, jika pemerintah desa dan BPD benar-benar transparan, mereka akan mengedepankan kepentingan umum melalui pemberitahuan sebagaimana transparansi keterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 61 dan 62 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Permendagri tersebut menyatakan bahwa Laporan Kinerja BPD adalah laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam satu tahun anggaran. Laporan tersebut harus dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta Kepala Desa, dan juga disampaikan dalam forum musyawarah desa secara tertulis atau lisan”, tegas Ys Kepada Chanel7.id, Senin, 10 juni 2024.
Selain itu, Ys menjelaskan, “Padahal sudah di sosialisasikan terkait LK-BPD wajib dipertanggung jawabkan ke masyarakat melalui musyawarah desa . Terkait LK-BPD juga pernah disampaikan dalam bentuk pertanyaan oleh seorang anggota BPD itu sendiri yaitu BU ELEN yang sekarang menjabat sebagai ketua bidang pemerintahan dalam struktur kelembagaan BPD itu sendiri”, paparnya.
Ys menambahkan, “Masyarakat berharap agar pemerintah desa dan BPD Setu Wetan lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan laporan kinerja mereka, guna mencegah ketidakpercayaan dan konflik keterbukaan informasi publik berkepanjangan di desa. Ingat, ini adalah Pemerintahan yang harus terbuka dan mengedepankan asas kepentingan umum demi berjalannya demokrasi, jadi jangan sampai menimbulkan ketidakadilan yang akan berdampak luas dikemudian hari, “imbuhnya Ys.
®Hadinyanto

