JAKARTA, CHANEL7.ID – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, sebuah keputusan yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang tanpa menghapus status hukum dari perbuatannya.
Latar Belakang Kasus, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016, Ia dituduh memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, meski Indonesia saat itu mengalami surplus gula.
Kontroversi dan Proses Hukum, Vonis terhadap Tom Lembong sempat menuai kritik karena dianggap mengabaikan hasil audit resmi BPKP dan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea), Pakar hukum pidana menyatakan bahwa abolisi adalah hak prerogatif Presiden dan dapat diberikan meski status hukum belum inkracht.
Dukungan Politik, DPR RI menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Keputusan ini juga memicu diskusi publik mengenai independensi lembaga hukum dan potensi politisasi kasus menjelang pemilu.
Pernyataan Tom Lembong Setelah dibebaskan, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan menyatakan komitmennya untuk mendukung keadilan dan reformasi hukum di Indonesia.
®Laspin

