JATENG, CHANEL7.ID – Tiga Pemuda desa Mintobasuki datangi Polresta Pati untuk membuat Laporan terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan dialami oleh l dirinya, hal tersebut disampaikan oleh salah satu korban bernama untung budiono yang pada saat kejadian berada dilokasi, “untung menceritakan kronologis saat terjadinya insiden tersebut kepada jurnalis Chanel7.id kamis (01-05-2025)
Kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 23:50 WIB, “untung dan teman temannya mengaku sedang minum kopi bersama, disalah satu cafe angkringan dekat kantor desa mintobasuki, kecamatan Gabus, kabupaten Pati, Provinsi Jawatengah, pada saat itu ada suara teriak-teriak dari arah barat, yang ternyata suara teriak tersebut mendekat dan ada dua unit kendaraan pikup dan sekitar delapan kendaraan bermotor roda dua, dengan jumlah puluhan orang yang tiba-tiba mereka pada turun dari kendaraannya lalu menyerang melakukan tindakan pemukulan dengan ramai-ramai kepada untung dan teman temanya di warung tersebut.
Untung Menambahkan, bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pengeroyokan, melainkan ada tiga orang temennya juga yang dipukuli yaitu Faisal, Wardi, dan Alif yang juga menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka yang cukup serius, di bagian wajahnya, sehingga pada hari berikutnya pada hari Rabu tanggal 16-04-2025 untung dan ketiga temannya melakukan pengobatan secara medis di rumah sakit umum Suwondo Kabupaten Pati.
Dihari berikutnya kamis tanggal (17-04-2025) kepala desa tambahmulyo dan beberapa pemuda mendatangi kantor desa mintobasuki untuk bertemu kades, dengan tujuan untuk melakukan mediasi dengan melakukan permintaan maaf serta bertanggung jawab atas kejadian tersebut, kepala desa tambahmulyo mengaku yang melakukan pengeroyokan adalah warganya akan tetapi dalam pertemuan tersebut belum membuahkan hasil apapun, baik bentuk pertanggungjawabannya, hanya saja kepala desa tambahmulyo mengatakan bahwa pada hari kamis berikutnya akan datang kembali karena kepala desa tambahMulyo akan berunding terlebih dahulu kepada warganya.
Akan tetapi yang dijanjikan oleh kepala desa tambahmulyo sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasan untuk bertanggungjawab dan selanjutnya Pada hari kamis tanggal (01-05-2005) jam 10:00 WIB, Faisal dan kedua temanya datang ke Polresta Pati untuk melaporkan kejadian pengeroyokan dan Penganiayaan yang menimpa dirinya, dalam hal tersebut Faisal dan korban lainnya meminta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk memproses secara hukum yang berlaku kepada orang-orang yang melakukan pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap dirinya.
Kalau melihat dari undang-undang, pelaku pengeroyokan dan Penganiayaan dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 170 dan 262 KUHP,berdasarkan pasal 170 KUHP pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 5 (lima) hingga 12 (dua belas) tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa tambahmulyo dan pelaku pengeroyokan belum dapat dikonfirmasi.
®Laspin