BANDUNG, CHANEL7.ID – Meskipun telah berkali-kali dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun para pengedar obat keras daftar G di Kabupaten Bandung tetap bebas beraksi, hal ini tentunya mengundang tanda tanya ada apa dengan Kepolisian Resort Kota Bandung (Polresta Bandung) ?.
Salah satu toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yaitu toko yang berada di jalan raya Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, meskipun telah berkali-kali dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun lagi-lagi toko tersebut terkesan kebal hukum.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pengedar obat keras bebas beraksi karena diduga kuat dibekingi oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sudah menjadi rahasia umum kalau para pengedar dibekingi oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, diduga karena uang koordinasi yang cukup Fantastic makanya para pengedar bebas mengedarkan obat keras. ” Ujar Narasumber kepada awak media. Minggu (21/01/24)
Narasumber juga menjelaskan, ratusan toko bahkan lebih di Kabupaten Bandung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G secara bebas, kalaupun ada razia atau sidak dari pihak Kepolisian diduga sifatnya hanya kamuflase saja.
“Kalau ada sidak atau razia dari Kepolisian para pengedar hanya tutup sesaat setelah itu mereka buka kembali, ada ratusan toko bahkan lebih yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di Kabupaten Bandung.” terangnya.
Ditempat terpisah, salah satu warga Kabupaten Bandung berinisial SP sangat menyesalkan pihak Kepolisian yang terkesan ikut membantu peredaran obat keras di Kabupaten Bandung dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian yang dapat memberikan efek jera kepada para pengedar.
“Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut tentunya masa depan bangsa terancam rusak karena yang mengkonsumsi obat keras itu mayoritas para remaja yang berstatus sebagai pelajar, untuk itu kami mohon dengan sangat kepada pihak Kepolisian segera mengambil tindakan tegas. ” tutup SP mengakhiri.
®Laspin

