CIREBON, CHANEL7.ID – Baru-baru ini, pada Sabtu, 19 September 2025, Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali digeruduk sejumlah ibu-ibu, termasuk wali murid dan guru dari sebuah yayasan pendidikan tingkat RA. Aksi ini dipicu dari digondolnya tabungan murid tahun ajaran 2024 yang seharusnya cair pada Juni 2025. Ironisnya, uang tabungan itu justru digondol Nur’aeni, Kepala Sekolah saat itu dan belum di kembalikan sepenuhnya ke wali murid.
Fakta mencengangkan bermunculan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Tabungan murid disebut sudah pernah “Gondol” pada tahun ajaran sebelumnya, namun penyelesaian dilakukan secara internal dan tidak pernah sampai ke ranah hukum. Baru-baru ini, setelah menimpa beberapakali kasus terbaru ini mencuat ke publik, pihak sekolah mengambil langkah dengan memberhentikan Nur’aeni pada 1 Juli 2025.
Lebih jauh, kasus ini semakin runyam karena Nur’aeni bukan hanya menjabat sebagai Kepala Sekolah, tetapi juga sebagai Aparatur Pemerintah Desa Setu Kulon. Posisi ganda ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus menempatkan Pemdes dalam posisi serba salah. Tak heran, Pemdes kerap menjadi tempat keluhan dan aksi wali murid terkait digondolnya tabungan murid.
Tak berhenti di situ, berdasarkan fakta temuan di lapangan, Nur’aeni patut diduga menggunakan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk menutup sebagian tabungan murid. Padahal, aturan jelas menyebut dana BOP hanya boleh dipakai untuk kebutuhan operasional non-personalia pendidikan anak usia dini. Dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari negara untuk menutupi kebocoran tabungan ini tentu berpotensi menyeret Nur’aeni ke ranah hukum. Ironisnya lagi, meski sudah diduga menggunakan dana BOP, pengembalian tabungan murid masih belum tuntas.
- Advertisement -
Kini, keberadaan Nur’aeni makin sulit dilacak. Ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga wali murid dan guru kesulitan meraih hak mereka. Kondisi ini menambah kekecewaan para orang tua yang merasa dirugikan.
Kuwu Setu Kulon, Joharudin, mengaku pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan resmi. “Dalam permasalahan ini, kami selaku pemerintah desa sudah mengirim surat ke Nur’aeni. Hal ini karena keberadaannya sulit dihubungi dan sering berpindah tempat tinggal. Jadi saya kirim surat sesuai alamat yang kami ketahui,” ujar Joharudin, Sabtu, 20 September 2025.
Namun upaya Pemdes dianggap belum cukup oleh wali murid. Mereka menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemanggilan klarifikasi, melainkan harus ada keseriusan dalam tindakan. “Harapan kami uangnya dikembalikan. Susah sekali menemui dia (Nur’aeni). Padahal kami hanya ingin mengambil hak kami. Dia (Nur’aeni) bagaimana sih tanggung jawabnya?” tegas salah satu wali murid dengan nada geram dan kecewa.
Kasus tabungan sekolah yang digondol ini bukan sekadar masalah administrasi internal sekolah. Ada dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang, dugaan penyalahgunaan dana BOP, serta berpotensinya kelalaian pengawasan yang bisa berujung pada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan BOP. Sejumlah ibu-ibu, yakini Wali murid dan guru mendesak agar Nur’aeni tanggungjawab terhadap perbuatannya.
- Advertisement -
- Advertisement -
®Hadiyanto

