Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sorotan Terhadap Kinerja Pengawasan dan Pembinaan PADesa di Kabupaten Cirebon
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Sorotan Terhadap Kinerja Pengawasan dan Pembinaan PADesa di Kabupaten Cirebon
Opini

Sorotan Terhadap Kinerja Pengawasan dan Pembinaan PADesa di Kabupaten Cirebon

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Agustus 5, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250805 204652 2378
Laporan Photo, Oleh Hadiyanto (Chanel7.id) Keterangan Foto Dilokasi.
SHARE
Bagikan Berita

CHANEL7.ID, CIREBON – Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Kecamatan, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cirebon kini mulai menjadi sorotan. Hal ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pembinaan dalam bentuk monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), khususnya jenis titisara dan bengkok yang notabene merupakan sumber utama Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan wajib dicantumkan secara transparan dalam APBDes.

Pemahaman Lama yang Masih Mengakar:

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Masalah utama terletak pada masih digunakannya paradigma lama dalam pengelolaan TKD oleh pemerintah desa. Sebelum hadirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat, tanah bengkok umumnya dipandang sebagai hak aparatur desa untuk dikelola atau digarap sendiri, bahkan disewakan demi kepentingan pribadi, khususnya sebagai tambahan tunjangan atau insentif.
Dalam praktik tersebut, masyarakat desa hampir tidak memperoleh manfaat dari TKD khususnya “bengkok”. Masyarakat hanya mendapatkan manfaat PADeesa hanya dari lahan titisara yang dikelola atau di sewakan dan hasilnya untuk kebutuhan lokal desa.

Permasalahan PADesa yang Berlarut:
Sejak tahun 2015, seiring perubahan regulasi mengenai tunjangan atau insentif aparatur desa yang bersumber dari TKD khususnya “bengkok”, telah ditegaskan bahwa hasil pengelolaan PADesa yang bersumber dari “bengkok” hanya boleh digunakan maksimal 30% untuk tambahan tunjangan atau insentif perangkat desa, dan minimal 70% harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum melalui program pembangunan desa yang sesuai kebutuhan lokal.
Namun, implementasi kebijakan ini di banyak desa di Kabupaten Cirebon masih jauh dari harapan. Hal ini diperparah dengan lemahnya peran instansi yang semestinya bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan.

- Advertisement -

Lemahnya Pengawasan dan Pembinaan oleh Pihak Terkait:

Ironisnya, proses pembinaan dan pengawasan oleh BPD, Kecamatan, DPMD, dan Inspektorat terhadap pengelolaan PADesa khususnya TKD belum berjalan secara optimal. Hal ini menimbulkan potensi besar terjadinya penyimpangan, terutama dalam pengelolaan tanah bengkok yang kerap tidak mengikuti regulasi yang berlaku.

Beberapa titik kelemahan diantaranya:

1. BPD kerap tidak mampu mendorong atau mengawal Kepala Desa (Kuwu) dalam membuat peraturan desa (Perdes) dan Pearturan Kuwu (Perwu) yang mengatur dengan jelas pengelolaan PADesa yang bersumber dari tanah kas desa.

2. Kecamatan, yang berperan sebagai perpanjangan tangan bupati, seringkali lalai dalam mengevaluasi dan menyetujui regulasi terkait TKD, seperti Perdes dan Peraturan Kuwu (Perwu).

- Advertisement -

3. DPMD dinilai memiliki pola kinerja yang hampir serupa dengan kecamatan, di mana pembinaan dan pengawasan kerap dilakukan secara formalitas belaka tanpa substansi yang mengarah pada perbaikan.

4. Inspektorat sebagai lembaga pemeriksa internal daerah, seharusnya melakukan audit pada akhir masa jabatan kepala desa, khususnya menyangkut pengelolaan TKD. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan audit ini justru berpotensi menjadi polemik dan ajang saling lempar tanggung jawab.

Tudingan dan Lempar Tanggung Jawab antar Lembaga, Kondisi makin kompleks ketika muncul ketidaksinkronan antar instansi. Misalnya, inspektorat berpotensi berdalih bahwa mereka hanya dapat mengaudit PADesa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari kecamatan. Di sisi lain, jika kecamatan tidak menjalankan fungsi pembinaan dan monev secara memadai, maka bagaimana mungkin inspektorat bisa melakukan audit secara utuh dan akurat terhadap sumber PADesa, yakni TKD?

- Advertisement -

Kelemahan sistemik ini membuka peluang terjadinya penyimpangan yang lebih besar dalam pengelolaan PADesa dan menciptakan ruang abu-abu dalam pertanggungjawaban keuangan desa.

Kinerja pembinaan dan pengawasan terhadap PADesa harus menjadi perhatian serius semua pihak terkait. Tidak cukup hanya bergantung pada regulasi tertulis, tetapi harus ditunjang dengan komitmen, integritas, dan sinergi lintas lembaga. Tanpa pengawasan yang tegas dan menyeluruh, potensi penyalahgunaan TKD akan terus terjadi dan pada akhirnya merugikan masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari setiap rupiah yang dihasilkan oleh aset desa.

 

 

©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pengamatan berikut Pendapat Penulis.

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: PADesa Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250805 202644 4089 Rapat Koordinasi Cipta Kondisi Ideologi Politik Ekonomi Sosial dan Budaya Bersama Mas Bupati
Next Article Compress 20250805 214358 8557 Paskibraka Sumedang: Calon Pemimpin Bangsa, Penjaga Nilai Merah Putih
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20260921 115841 1369
Pemuda Pancasila PAC Cijeungjing, Bahas Pembentukan Koperasi untuk Perkuat Kesejahteraan Anggota
Berita September 21, 2026
IMG 20260920 153636
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial
Polri September 20, 2026
Compress 20260920 024934 4831
Festival Anak Sholeh Digelar di SDN 091692 Afdeling IV Gunung Bayu, Pendidikan Akhlak Jadi Sorotan
Advertorial September 20, 2026
Compress 20260920 022534 4032
Pengelolaan Material Renovasi SDN 091584 Dolok Sinumbah Dipertanyakan, Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Daerah September 20, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 188 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.8k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?