Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
BeritaHukum

Sopir Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Februari 14, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230214 181819 9411
Photo Di Pengadilan Negri Ferry, (Chanel7.id) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

JAKARTA , CHANEL7.ID – Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Divonis Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Kuat telah terbukti ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Read More

Compress 20250611 070323 3449
Audiensi Bentuk Dukungan Serikat Petani Pasundan Beserta Pejuang Agraria, Dalam Aksi Peringatan Hari Bumi Sedunia Di DPRD Provinsi Jabar
Masyarakat Palembang Gelar Demo, Menuntut Keadilan Dalam Sistem Penerimaan Sekolah
Masyarakat Delanggu Mulai Jengah Dengan Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar
NKRI Harga Mati, Papua Merdeka, Presiden RI Prabowo Akui Sejarah Dan Hak Asasi Manusia

“15 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/02/23).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Kuat.

- Advertisement -

Hal memberatkan, perbuatan Kuat yakni berbelit dalam perkara dan dianggap berlaku tidak sopan.

Sedangkan hal meringankan yakni Kuat Ma’ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Bukti pelanggaran terbukti kuat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada penuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum dengan pidana penjara delapan tahun.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- Advertisement -
Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Bharada E dan Ricky Rizal masih menunggu pembacaan putusan sidang.

(Ferry)

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -

TAGGED: DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230214 032204 4539 2 Anak Perempuan Berusia 10 Tahun Masih Hidup Setelah 7 Hari Terkena Reruntuhan Gempa Di Turki
Next Article Compress 20230214 204959 9694 Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Banten Ungkap Pengoplos Beras Bulog
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250613 204206 6851
Tim Khusus Lakukan Investigasi, Inspektorat Rembang Sampaikan Hasil Seleksi PPPK
Investigasi Juni 13, 2025
Compress 20250613 170238 8822
Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?
Opini Juni 13, 2025
Compress 20250613 105311 1076
Miris !!! 11 Rumah Petani Jadi Korban Pengrusakan Yang Diduga Dilakukan Oleh PT PANCA MAKMUR BERSAMA
Peristiwa Juni 13, 2025
Compress 20250613 011054 4259
Chanel7.id/news Sudah Tidak Lagi Menjalin Kerjasama Dengan Team Investigasi Garuda Siber
Pariwara Juni 13, 2025

Baca Juga

Compress 20250611 070323 3449
Berita

Audiensi Bentuk Dukungan Serikat Petani Pasundan Beserta Pejuang Agraria, Dalam Aksi Peringatan Hari Bumi Sedunia Di DPRD Provinsi Jabar

Juni 11, 2025 25.5k Views
Compress 20250610 182020 0805
Berita

Masyarakat Palembang Gelar Demo, Menuntut Keadilan Dalam Sistem Penerimaan Sekolah

Juni 10, 2025 5.2k Views
Compress 20250610 181317 7113
Berita

Masyarakat Delanggu Mulai Jengah Dengan Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

Juni 10, 2025 7.7k Views
Compress 20250609 200416 6712
Berita

NKRI Harga Mati, Papua Merdeka, Presiden RI Prabowo Akui Sejarah Dan Hak Asasi Manusia

Juni 9, 2025 15.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?