CIREBON, CHANEL7.ID – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44) di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) siang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan MK, termasuk 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu, toples plastik, handphone, dan lainnya.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya, Kamis (26/2/2026).
Polresta Cirebon memastikan akan terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKA, di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, masyarakat Kabupaten Cirebon juga diminta untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas.
“Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.
®Mu’min

