CIREBON, CHANEL7.ID – Persoalan Dinamika politik di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, semakin memanas dengan terbitnya pemberhentian tujuh perangkat desa dan pengangkatan empat perangkat baru tertanggal 16 Juli 2024.
Diketahui titimangsa dalam surat didapati adanya kekeliruan baik dari penulisan titimangsa di atas surat yang tertanggal 16 Juli 2024 dan tertulis titik mangsa di bawah yang di bubuhi tanda tangan Kuwu tertanggal 16 Juli 2019. Pemberhentian 7 perangkat desa setu kulon patut diduga setelah diketahui nya situasi proses hukum yang tengah berlangsung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diproses di unit Tipidkor Polresta Cirebon, kondisi ini menimbulkan polemik baru dan berbagai masalah dalam tata kelola pemerintahan desa yang berdampak kepada masyarakat.
Dugaan penyalahgunaan jabatan di Desa Setu Kulon yang dinilai dapat merugikan kelancaran tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, termasuk program yang didanai APBN, APBD, dan PADesa seperti Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADesa), Bantuan Provinsi (banprov), dan Bantuan Bupati (banbup).
Masalah dan konflik yang terus berlanjut ini mencerminkan ketidakharmonisan antara Kuwu (kepala desa) dan perangkat desa. Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa juga dinilai tidak kondusif. Situasi konflik semakin memanas setelah Kuwu Setu Kulon diproses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi unit Tipidkor Polresta Cirebon.
- Advertisement -
Adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kuwu Setu Kulon telah memperjelas kondisi konflik politik pemerintahan desa. Beberapa program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 diduga tidak direalisasikan, dan pengelolaan PADesa yang diduga dikorupsi oleh Kuwu semakin memperjelas adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di desa tersebut.
Masalah ini diperparah oleh pemberhentian tujuh perangkat desa dan pengangkatan empat perangkat baru yang dinilai tidak sesuai regulasi. Keputusan ini melanggar surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon tertanggal 15 Mei 2024, yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta surat edaran Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan perangkat desa.
Salah satu perangkat desa yang diberhentikan, sebut saja XX, menyatakan ketidakpuasannya. “Ini sudah keliru dan tidak bisa dibiarkan, tidak boleh semena-mena menjadi kepala desa. Persoalan ini akan menjadi catatan besar untuk dilakukan evaluasi ekstra di Pemerintah Desa Setu Kulon yang benar-benar banyak kekeliruan dan kesewenang-wenangan,” terang XX kepada jurnalis Chanel7.id melalui WhatsApp pada 20 Juli 2024.
Dani Irwadi, Kabid Adpemdes di DPMD, mempertanyakan dasar pemberhentian tersebut. “Ada rekom camatnya nggak?” tanya Dani saat dikonfirmasi Chanel7.id pada hari yang sama. Situasi politik di Desa Setu Kulon pun memanas akibat keputusan pemberhentian ini, yang dianggap melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Selain pemecatan tujuh perangkat desa, pengangkatan empat perangkat baru juga dianggap menabrak aturan yang ada. Terkait sosialisasi pemberhentian perangkat desa, sebelumnya telah disosialisasikan oleh camat di forum Kuwu.
- Advertisement -
Saat dihubungi pada 20 Juli 2024, Alda, selaku Camat, menjelaskan, “Kami melakukan langkah-langkah koordinasi dan konsultasi dengan DPMD dan para pihak terkait seperti inspektorat dan lainnya,” terang Alda. “Pemberhentian itu ada tahapannya, bos. Jelas di Perbup 173, SK Kuwu tentang pemberhentian kita belum dapat secara utuh,” tegasnya. Ia menambahkan, “Ada pembahasan dengan BPD dulu yang dibuktikan dengan berita acara, baru bisa soal rekomendasi.”
Alda juga menjelaskan, “Kuncinya di BPD apakah pernah diajak bicara sama Kuwu soal pemberhentian dengan BPD atau tidak, baru bicara rekomendasi. Dalam rekomendasi juga kita melakukan analisa terlebih dahulu, camat diberikan waktu,” ungkapnya.
Salah satu anggota BPD Setu Kulon yang identitasnya masih dirahasiakan juga memberikan pernyataan, “Pemberhentian tujuh perangkat desa tersebut sudah menyalahi aturan. Selain itu, pengangkatan empat perangkat desa juga tidak sesuai. Kami akan menindaklanjuti ini sebagai bahan evaluasi,”terangnya.
- Advertisement -
Persoalan pemecatan tujuh perangkat desa di Setu Kulon patut diduga adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga menimbulkan ketidakharmonisan antara Kuwu dan perangkat desa serta BPD. Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Setu Kulon belum bisa ditemui dan dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
®Hadiyanto