SUMUT, CHANEL7.ID – Menggali informasi bahwasanya di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Satria Atmaja, salah satu seorang Kaur Pembangunan, diduga disinyalir bahwa kaur pembangunan Nagori Bangun yaitu Satria Atmaja, melakukan manipulasi data, yaitu manipulasi data terhadap masyarakat, penerima bantuan ternak, dari dana desa ketahanan pangan, anggaran tahun 2022.
Bahwasanya dugaan tersebut, meninjau dari syarat-syarat untuk memenuhi penerima bantuan ternak adalah sebagai berikut :
1.Sehat jasmani dan rohani.
2.Warga masyarakat Nagori Bangun yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
- Advertisement -
3.Memiliki kandang sendiri.
4.Tidak ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dikarenakan ini, sesuai dengan peraturan pangulu no 6 tahun 2022. inilah suatu aturan yang akan dilaksanakan setiap yang menerima bantuan.
Dari keterangan warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, Adapun yang nama-nama penerima bantuan ternak lembu sebagai berikut.
1.Zulfahri mempunyai kandang dan yang lainya tidak ada.
- Advertisement -
2.Ardiansah(Ucok)
3.Mukhlis
4 .Juita lembunya ditarik oleh kaur pembangunan atau Satria Atmaja setelah beranak
- Advertisement -
5.Mesriadi tidak mempunyai kandang
6 .Sutrisno tidak ada kandang tapi minjam kandang anip
7.Ngadiman
8.Adi Mandor (mempunyai kandang sendiri)
9.Abdi Pranoto
10.Gamto (mempunyai kandang sendiri)
11.Jabar Damanik kandang tidak ada lembu dititip di kandang agen lembu Haji Hanif.
Saat dikonfirmasi salah satu warga lainnya, yang juga namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, “yang namanya Zulfahri itu memang dia ada mendapatkan bantuan ternak lembu dan dia pun mempunyai kandang sendiri dan hanya beberapa saja yang mempunyai kandang sendiri.”Ucapnya
Lanjutnya, “Sedangkan nama nama yang tidak mempunyai kandang sendiri, tetapi mereka mendapatkan bantuan ternak yaitu :
1.Ardiansah yang panggilannya (Ucok).
2.Mukhlis.
3.Mesriadi.
4.Sutrisno.
5.Abdi Pranoto.
6.Ngadiman
7.Jabar
8.Juita diberikan ternak lembu dan lembunya Juita ditarik setelah beranak oleh Satria Atmaja yang sebagai Kaur Pembangunan.
Sambungnya, “Dan sedangkan Sutrisno yang sebagai anggota pekerjanya tempat Haji Hanif, yang mendapatkan bantuan ternak lembu, tetapi tidak mempunyai kandang sendiri, tetapi Sutrisno meminjam tempat kandang milik Haji Hanif, dikarenakan Sutrisno bekerja ditempatnya Haji Hanif.
“Dan begitu juga dengan Jabar Damanik warga Nagori Bangun Huta III Gang Asoy, mendapatkan bantuan ternak lembu, tetapi dibelakang rumahnya Jabar tidak memiliki kandang sendiri dan tetapi lembu dititipkan ditempat kandang Haji Hanif yang sebagai agen atau pun UD Instalasi Karantina Hewan.”Ucap salah satu warga yang enggan namanya menjelaskan kepada awak media.
Terpantau Oleh awak jurnalis Chanel7.id Sumut, Dilokasi, inilah semua peserta penerima bantuan ternak, tapi tidak memenuhi persyaratan dan sesuai hasil konfirmasi. Ke setiap peserta penerima bantuan lembu pada tgl 25/05/ 2024, di setiap alamat rumah masing-masing masyarakat yang mendapatkan bantuan ternak lembu.
Adapun besar lembu yang dibagikan adalah rata-rata induk yang bunting dan kurang lebih 1 bulan di pelihara masyarakat, dan juga lembunya masing-masing beranak, namun lembunya sampai sekarang tidak nampak, padahal bantuan tersebut adalah bantuan bergulir demi peningkatan perekonomian masyarakat desa setempat dugaan terhadap kaur pembangunan Satria Atmaja diduga mengelapkan bantuan tersebut, Menguatkan awak media untuk menggali Informasi lebih dalam.
Mengkonfirmasi pada pemerhati Ketua LSM Anggaran yang berada diseputaran jalan Sangnawaluh, dia dengan tegas mengatakan akan mengadukan ini ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan bahkan Kepala Badan Pemberdayaan Nagori beserta Inspektorat harus diusut betul-betul sebab mereka diduga ikut serta tentang masalah ini. “Ucap Dia
Dan ini tidak bisa dibiarkan harus dilaporkan ke APH, (Aparat Penegak Hukum) agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang diduga menggelapkan bantuan tersebut. “Paparnya
Oleh karena itu dapat ditaksir kerugian negara yang diduga diraup oleh seorang kaur pembangunan, satu ekor lembu dijual ke peserta Rp.16.000,000 padahal dibeli dari agen lembu Haji Hanif hanya sekitar Rp.12.000,000
Berarti diduga keseluruhan kerugian Negara sekitar 11 ekor x Rp.4.000,000 dan hasilnya totalnya Rp.44.000.000 dan hingga saat ini lembu yang telah dibagikan itu tidak tau dimana. “Papar dia
Hingga berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan dari Kaur Pembangunan Satria Atmaja, pada tanggal 09 Juni 2024, agar dugaan kasus ini dapat usut oleh lembaga penegak hukum (LPH) ataupun aparatur penegak hukum (APH).
®Sofian