CIREBON, CHANEL7.ID – Masyarakat Kabupaten Cirebon diimbau untuk mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam membuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kepala desa se-Kabupaten Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah praktisi hukum yang merasa perlu adanya kejelasan mengenai latar belakang dan tujuan dari MoU tersebut. 09 juni 2024.
Menurut Pasal 30, 31, 32, 33, dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD di wilayah hukumnya.
Kejaksaan juga bertugas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
- Advertisement -
Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat dan praktisi hukum mengenai latar belakang dan urgensi dari MoU tersebut. “Apakah saat ini banyak permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah desa? Apakah terdapat banyak sengketa perdata dan tata usaha negara yang sedang berjalan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon?” tanya Asep Yusdihidayat, SH., MH., Pengurus Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kepada Chanel7.id melalui Whatsapp (8/06/2024).
Sebagai praktisi hukum, Asep Yusdihidayat, SH., MH., melihat adanya potensi bias dalam MoU ini. Salah satu fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan bantuan hukum kepada pemerintah yang sedang digugat atau sebagai tergugat dalam sengketa perdata atau tata usaha negara.
Hal ini menunjukkan bahwa peran kejaksaan adalah melindungi kekayaan negara melalui penegakan hukum.
“Yang perlu dipertanyakan adalah peran dan fungsi pemerintahan desa dalam sengketa bidang perdata dan tata usaha negara sehingga diperlukan MoU tersebut. Apakah kejaksaan melihat adanya ancaman signifikan terhadap kekayaan negara di tingkat desa? Atau, apakah MoU ini justru menambah beban administrasi tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa?” lanjutnya Asep Yusdihidayat, SH., MH., yang diketahui sebagai Pengurus Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DKI yang juga sebagai Kabid Pembinaan dan Pengawasan DPC Peradi Kabupaten Cibinong kepada Chanel7.id melalui Whatsapp (8/06/2024).
Lebih lanjut, Asep Yusdihidayat, SH., MH., bahwa Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum yang jelas dan kuat sebelum adanya kesepakatan atau MoU yang melibatkan berbagai pihak, terutama jika hal tersebut menyangkut urusan publik dan pelayanan hukum di tingkat desa. Keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan benar-benar berdasar pada kebutuhan yang nyata dan mendesak, serta tidak menimbulkan potensi konflik atau penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
- Advertisement -
Tidak hanya itu, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon Marhendi, SH., MH., mulai bersuara terkait Skandal PADesa, “terkait M.O.U antara Pemdes se-Kabupaten Cirebon dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon harus jelas substansinya, perjanjian yang di maksud tersebut itu apa, apakah perlindungan hukum ataukah Pakta integritas ataukah urusan kepentingan lainya, jadi ini harus jelas dan transparan kepada publik, jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari, karena M.O.U tersebut muncul setelah mencuatnya Skandal PADesa di Kabupaten Cirebon, jadi wajar kita pertanyakan hal itu”, terang Marhendi, SH., MH., yang diketahui pernah menjabat sebagai Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu masa bhakti 2013-2017.
Dengan adanya pertanyaan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik, dapat turut mengawasi dan memberikan masukan konstruktif terkait pelaksanaan MoU ini. Semoga dengan pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat, sistem hukum di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Advertisement -
®Hadiyanto