SIANTAR, CHANEL7.ID – Polsek Siantar Martoba turun tangan mengevakuasi sesosok mayat pria, yang diketahui bernama Robert Siburian (44), wiraswasta, warga Jl. Merbou No. 85, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (21/3/2023) Sore tadi, sekira pukul 16.30 WIB, di Jl. Batu Permata Raya Blok G, Perumahan Herowin, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama Robert Siburian dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Saurmauli Siburian.
Kronologi Kejadian :
Pada Selasa (21/3/2023), sekira pukul 12.10 WIB, korban menemui saksi Marlina Sidauruk, di Jalan Batu Permata Raya, Perumahan Herowin Sinaga Blok G, Kelurahan Bah Kapul.
Namun karena korban pada saat datang sedang bau “minuman”, kemudian saksi Marlina Sidauruk kembali masuk kedalam rumah.
- Advertisement -
Selanjutnya pada hari Selasa sore, sekira pukul 16.30 WIB, saksi Reyvancius Sitio yang hendak pulang kerja, melihat hal tersebut.
Dan saksi lainnya, Deddy Christy Saragih memundurkan mobilnya dan saat itu melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (korban) sudah dalam keadaan posisi tertidur di pingggir jalan perumahan tersebut.
Dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata korban telah meninggal dunia dan saksi Reyvancius Sitio menghubungi pihak kepolisian.
Selanjutnya pihak Kepolisian menghubungi keluarga korban dan korban dibawa ke RSU Dajasamen Saragih, tepatnya ke ruangan kamar mayat.
Selanjutnya dari pihak keluarga, Elisabeth Siringoringo (istri korban,red) dan keluarga lainnya menyatakan kepada pihak Kepolisian dan pihak RSU Djasamen Saragih, bahwa korban selama 1,5 tahun sudah memakai ring pada jantungnya dan korban juga mengidap penyakit jantung.
- Advertisement -
Dan pihak korban menyatakan kepada pihak Kepolisian dan pihak rumah sakit untuk tidak dilakukan visum luar ataupun autopsi kepada tubuh korban karena setelah dilihat oleh pihak korban (istri dan keluarga), bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban dan korban juga mengalami riwayat penyakit jantung.
Selanjutnya istri korban, membuat permohonan untuk tidak dilakukan autopsi dan membuat pernyataan pribadi, disaksikan pihak keluarga lainnya.
Kemudian barang bukti milik korban juga diserahkan kepada istrinya, Elisabeth Siringoringo.
- Advertisement -
Penemuan mayat ini dibenarkan Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek. S. Ritonga, SH, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa Sore (21/3/2023).
🔴Joko S