JABAR, CHANEL7.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini merupakan respons atas tuduhan Lisa yang mengklaim bahwa Ridwan memiliki anak dari hubungan pribadi dengannya.
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun Rincian Gugatan dari Total Nilai Gugatan: Rp105 miliar, Rp 5 miliar untuk kerugian materiil, termasuk biaya hukum, pengobatan psikologis, dan kehilangan pendapatan. Rp100 miliar untuk kerugian imateriil seperti kerusakan reputasi, tekanan mental, dan gangguan kehidupan sosial. Gugatan diajukan secara elektronik (e-court) pada 25 Juni 2025.
Alasan Gugatan, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa tuduhan Lisa Mariana tidak didukung bukti ilmiah seperti tes DNA. Narasi yang disebarkan dianggap sebagai fitnah yang merusak nama baik dan kehidupan pribadi Ridwan.
Tanggapan Lisa Mariana, Pihak Lisa menilai gugatan tersebut sebagai “halusinasi hukum” dan menantang Ridwan untuk melakukan tes DNA. Mereka mengklaim bahwa tuduhan yang disampaikan adalah bentuk perjuangan hak anak.
®Yusef Ferry S

