TANGERANG, CHANEL7.ID – Respon cepat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat, hal itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras di jalan raya Cisauk Sampora Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Kamis (25/01/24).
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Fathurroji.S.H, mengatakan, dalam pemberantasan obat-obatan terlarang pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.
“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungannya. Setiap warga masyarakat yang melaporkan prihal ini, kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti.” tegas Kanit Reskrim Iptu Fathurroji.
Keterbatasan anggota Opsnal, lanjut Fathurroji, menjadikan peran masyarakat sangat penting sebab para pengedar pintar mengelabui petugas, tampilan toko tempat para pengedar obat keras bermacam-macam.
Untuk itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan peredaran obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. tandasnya
Tambah Fathurroji, pelaku serta barang bukti sudah di aman kan di Polsek Cisauk dan akan kami tindak lanjuti. tutup Kanit Reskrim Polsek cisauk Iptu Fhathurroji.
®Sandy