CIREBON, CHANEL7.ID – Rain Karaoke yang berada di Cirebon Super blok (CSB), Kota Cirebon yang diduga melanggar aturan Perda nomor 4 tahun 2013 /4 Seri E tentang pelanggaran pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Cirebon, Dan menyediakan pemandu lagu (LC).
Di lansir dari SKM Buser, Saat team jurnalis investigasi Media SKM Buser (5/11/2025), Membenarkan adanya minuman beralkohol dan menyediakan pemandu lagu di Rain Karaoke tersebut.
Adanya penjualan minuman beralkohol yang dijual secara bebas didalam dengan beberapa jenis merk, Jelas melanggar Perda Kota Cirebon, Adanya perihal tersebut kami belum bisa menemui pihak management Karaoke tersebut.
Saat jurnalis SKM Buser meminta komentar salah satu aktivis masyarakat peduli kota Cirebon sebut saja (RDNN), mengatakan “Saya selaku putra daerah sangat menyayangkan adanya minuman beralkohol dan menyediakan pemandu lagu (LC) didalam Club”, Jelasnya.
- Advertisement -
Lebih lanjut, “Diduga menyoreng nama baik daerah yang terkenal dengan sebutan Cirebon Kota Wali, Dan saya meminta penegak hukum kota Cirebon agar menindak lanjuti Club tersebut agar terbebas dari berbagai kejahatan di kota Cirebon.” Tutupnya.
Penegak perda baik Satpol PP dan aparat penegak hukum Polres Cirebon kota agar menindak lanjuti adanya dugaan penyediaan minuman beralkohol golongan B hingga A yang berdosis di atas 20 % alkohol.
Sangat jelas perda nomor 4 tahun 2013/4 tentang pelanggaran pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di kota Cirebon.
Saat Jurnalis mencoba untuk mengklarifikasi dan konfirmasi kelokasi belum bisa menemui pihak dari management Rain Karaoke.
Hingga berita ini diterbitkan masih belum ada tanggapan dari Management ataupun pihak yang berwenang di Club tersebut, Pihak aparat penegak hukum dan penegak perda satpol PP kota Cirebon agar segera mungkin untuk menindak dan lanjuti persoalan ini.
- Advertisement -
®Jaka

