KLATEN, CHANEL7.ID – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APРКВ) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang mengindikasikan adanya dugaan permintaan fee atau praktik ijon dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas. Pernyataan itu disampaikan Oleh kepala dinas didampingi sekretaris dinas dalam pertemuan dengan awak media di ruang kerja kepala dinas (28/03/2026).
Dalam keterangannya, Enggar menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar belum melalui verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kesan yang tidak berdasar. Ia menyatakan bahwa dugaan tudingan semacam itu harus didukung bukti kuat sebelum dipublikasikan karena berpotensi merusak reputasi institusi dan individu yang terkait. “Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip yang kami pegang dalam setiap proses kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ujar Enggar, menegaskan komitmen instansi untuk menjaga tata kelola yang bersih.
Sebagai bukti komitmen terhadap akuntabilitas, Enggar turut memaparkan sejumlah langkah proaktif yang telah diambil Dinas sejak awal 2026. Pertama, pada Januari lalu DISSOSP3APРКВ menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa yang menghadirkan narasumber dari Badan Layanan Teknis terkait. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur tentang regulasi pengadaan serta praktik tata kelola yang baik. Kedua, Dinas telah mengajukan permohonan pendampingan pengadaan barang dan jasa kepada pihak kejaksaan untuk memastikan seluruh proses kegiatan pengadaan memenuhi ketentuan hukum dan memperkuat aspek kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan.
Enggar menjelaskan bahwa pendampingan pengadaan barang dan jasa dari kejaksaan diharapkan memberikan jaminan independensi dan kepastian hukum sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk memperbaiki prosedur, memperketat dokumentasi, dan meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan kegiatan pengadaan. “Kami siap menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Enggar.
- Advertisement -
Menanggapi peran media, Enggar meminta agar kanal pemberitaan yang memuat dugaan praktik ijon melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh dan memberikan ruang hak jawab yang proporsional ketika menyebarluaskan informasi. Ia menekankan pentingnya menempatkan klarifikasi pada posisi yang setara dengan pemberitaan awal agar publik memperoleh gambaran yang seimbang. Menurutnya, etika jurnalistik menuntut verifikasi dan pemberian kesempatan bagi pihak yang diberitakan untuk menjelaskan posisi mereka, sehingga pemberitaan tidak menjadi alat yang merugikan tanpa dasar yang kuat.
DISSOSP3APРКВ juga meminta agar setiap klaim terkait permintaan uang atau tekanan administratif dilengkapi bukti komunikasi resmi atau dokumen pendukung sebelum dijadikan dasar pemberitaan. Pernyataan ini dimaksudkan untuk menjaga akurasi informasi sekaligus melindungi hak-hak pihak yang disebut dalam pemberitaan. Tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, Enggar menilai dugaan tuduhan hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Lebih jauh, DISSOSP3APРКВ
mengimbau masyarakat serta penyedia barang dan jasa untuk melaporkan secara resmi apabila menemukan praktik yang diduga melanggar aturan regulasi pengadaan. Laporan resmi, menurut Enggar, akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan kesiapan Dinas untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum apabila ada laporan resmi yang masuk, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas institusi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya prinsip kehati-hatian dalam peliputan isu pengadaan publik. Bagi instansi pemerintah, menjaga transparansi, dokumentasi yang rapi, dan prosedur yang jelas adalah kunci untuk merespons dugaan tudingan dan mempertahankan kepercayaan publik. Bagi media, verifikasi fakta dan pemberian hak jawab yang memadai merupakan bagian dari etika jurnalistik yang harus dijalankan demi akurasi dan keadilan pemberitaan.
Sampai ada proses klarifikasi atau penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum, Enggar mengimbau publik untuk menunggu informasi yang terverifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan. Dinas menyatakan akan terus memantau perkembangan dan siap memberikan informasi tambahan bila diperlukan demi menjaga akurasi informasi dan kepentingan publik.
- Advertisement -
Penegasan Enggar sekaligus menjadi janji untuk mempertahankan tata kelola yang bersih dan profesional dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan DISSOSP3APРКВ Kabupaten Klaten. Pihak dinas menutup pernyataan dengan komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan internal dan memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum demi mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
- Advertisement -
®Pitut Saputra

