Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Campur Darat Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Pemuda Pengedar Miras
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Polsek Campur Darat Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Pemuda Pengedar Miras
BeritaDaerahKriminal

Polsek Campur Darat Polres Tulungagung Berhasil Mengamankan Pemuda Pengedar Miras

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Maret 23, 2023
Share
3 Min Read
Compress 20230323 011232 2497
Photo Oleh, (Chanel7.id) Tersangka diamankan di Polsek Campur darat Tulungagung,karena melakukan transaksi penjualan miras jenis arak bali di Ds. Campurdarat Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

TULUNGAGUNG, CHANEL7.ID – Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan bahwa anggota Polsek Campurdarat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa ijin jenis arak bali.

Dengan barang bukti 101 botol miras beralkohol jenis arak bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wib.

Read More

Compress 20250706 164837 7758
Celoteh KDM Soal Media Picu Kemarahan Pewarta: Bekasi Deklarasi, Karawang Menyusul
Robot Polri Tuai Pro-Kontra: Antara Modernisasi dan Kritik Publik
Rembug Koordinasi Soft Launching Joglo Latar Tjokro
Dinilai Melanggar Aturan, Enam Tempat Karaoke di Grobogan Bakal Ditutup Paksa ‎

Awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Campurdata adanya transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali

Dari hasil penyelidikan anggota akhirnya pelaku penggedar miras dengan inisial (RM) Laki laki, Umur 41 Tahun, wiraswasta, Alamat dusun Kendal Ds. Soko, Kec., Bandung, Kab. Tulungagung.

- Advertisement -

Tersangka diamankan di Polsek Campur darat Tulungagung,karena melakukan transaksi penjualan miras jenis arak bali di Ds. Campurdarat Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung, terang Kasihumas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 101 (seratus satu) botol minuman keras jenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, dan uang hasil penjualan arak bali tersebut sebesar Rp 200.000,00, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo R15

COLLAGE 20230323 011215
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian

Disamping mengamankan barang bukti miras, HP serta uang hasil penjualan, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN.

Adapun modusnya adalah” Tersangka diduga menjual dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali” Terang Kasihumas

Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, SH membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial RM umur 41 tahun alamat Soko Bandung karena telah melakukan jual beli Miras jenis arak bali di Desa Campurdarat.

- Advertisement -

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polek Campurdarat Polres Tulungagung.

Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, dan menyadari bahaya dari Minuman keras.

 

- Advertisement -

🔴Dian

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Timur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230323 010026 6631 Bupati Padang Pariaman Bangun Jalan Baru, Pengganti Jalur Lakuak Landie Yang Sudah Putus
Next Article Compress 20230323 103149 9417 Shalat Tarawih Pertama di Masjid Agung Bupati Ciamis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250707 181045 5734
Banjir Melanda Sejumlah Wilayah di Indonesia, Ribuan Warga Terdampak
Peristiwa Juli 7, 2025
Compress 20250706 164837 7758
Celoteh KDM Soal Media Picu Kemarahan Pewarta: Bekasi Deklarasi, Karawang Menyusul
Berita Juli 6, 2025
Compress 20250705 142659 9939
Babak Baru Perjalanan Pariwisata Cokro
Pariwisata Juli 5, 2025
Compress 20250705 083512 2481
Robot Polri Tuai Pro-Kontra: Antara Modernisasi dan Kritik Publik
Berita Juli 5, 2025

Baca Juga

Compress 20250706 164837 7758
Berita

Celoteh KDM Soal Media Picu Kemarahan Pewarta: Bekasi Deklarasi, Karawang Menyusul

Juli 6, 2025 4.1k Views
Compress 20250705 083512 2481
Berita

Robot Polri Tuai Pro-Kontra: Antara Modernisasi dan Kritik Publik

Juli 5, 2025 9.2k Views
Compress 20250703 214931 1221
Daerah

Rembug Koordinasi Soft Launching Joglo Latar Tjokro

Juli 3, 2025 7.2k Views
Compress 20250703 085354 4742
Berita

Dinilai Melanggar Aturan, Enam Tempat Karaoke di Grobogan Bakal Ditutup Paksa ‎

Juli 3, 2025 8.2k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?