TULUNGAGUNG, CHANEL7.ID – Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan bahwa anggota Polsek Campurdarat telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar miras tanpa ijin jenis arak bali.
Dengan barang bukti 101 botol miras beralkohol jenis arak bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jatim pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wib.
Awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Campurdata adanya transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali
Dari hasil penyelidikan anggota akhirnya pelaku penggedar miras dengan inisial (RM) Laki laki, Umur 41 Tahun, wiraswasta, Alamat dusun Kendal Ds. Soko, Kec., Bandung, Kab. Tulungagung.
- Advertisement -
Tersangka diamankan di Polsek Campur darat Tulungagung,karena melakukan transaksi penjualan miras jenis arak bali di Ds. Campurdarat Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung, terang Kasihumas
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 101 (seratus satu) botol minuman keras jenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, dan uang hasil penjualan arak bali tersebut sebesar Rp 200.000,00, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo R15

Disamping mengamankan barang bukti miras, HP serta uang hasil penjualan, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN.
Adapun modusnya adalah” Tersangka diduga menjual dan mengedarkan minuman keras jenis arak Bali” Terang Kasihumas
Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, SH membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial RM umur 41 tahun alamat Soko Bandung karena telah melakukan jual beli Miras jenis arak bali di Desa Campurdarat.
- Advertisement -
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polek Campurdarat Polres Tulungagung.
Sementara itu Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH, berpesan bagi seluruh masyarakat ke depan harus benar-benar bisa peduli, dan menyadari bahaya dari Minuman keras.
- Advertisement -
🔴Dian