CIREBON, CHANEL7.ID – Jajaran Polresta Cirebon terus mempersempit ruang gerak peredaran obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukumnya. Terbaru, seorang pemuda berinisial MA (24) berhasil diamankan petugas di kediamannya, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (14/3/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 01.45 WIB tersebut menyasar pelaku yang diduga kuat kerap mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. MA tak berkutik saat petugas menggerebek kamar rumahnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
“Kami mengamankan 604 butir Tramadol, 102 butir Trihex, serta uang tunai sebesar Rp 2.007.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut,” ujar Kombes Pol Imara Utama.
- Advertisement -
Selain obat-obatan dan uang tunai, petugas juga membawa sejumlah barang milik pelaku lainnya seperti dompet, ponsel, dan tas selempang sebagai barang bukti pelengkap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, MA telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat.
“Pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Kombes Pol Imara Utama memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba maupun obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengimbau warga untuk berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Masyarakat bisa melapor melalui Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secepatnya demi menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah Cirebon,” pungkasnya.
- Advertisement -
®Mu’min

