SAMOSIR, CHANEL7.ID – Polres Samosir melaksanakan kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Samosir pada 15–17 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sejumlah tempat.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H., serta personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, dan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang diduga rawan narkoba melalui penindakan, pemeriksaan, koordinasi, dan pelibatan masyarakat.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah kafe yang berada di Jalan Aek Rangat, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi serta melaksanakan tes urine terhadap dua orang karyawan kafe. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan negatif narkotika.
Setelah kegiatan tersebut, tim berkoordinasi dengan pemilik kafe dan masyarakat sekitar agar terus melakukan pemantauan serta segera melaporkan kepada Satreskoba Polres Samosir apabila menemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim melaksanakan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan dan mengamankan satu buah alat isap sabu atau bong serta satu buah plastik klip berukuran kecil.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa setempat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan serta mengimbau warga agar segera menyampaikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Samosir apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika.
Kegiatan berlanjut pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Buhit, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tim melakukan pemeriksaan di kompleks rumah kos serta tes urine terhadap dua orang laki-laki berinisial AS, 42 tahun, dan LS, 28 tahun, yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Pangururan.
Berdasarkan hasil tes urine, AS dinyatakan positif narkotika jenis ganja, sedangkan LS dinyatakan negatif.
Terhadap AS, petugas selanjutnya melakukan pengamanan dan membawanya ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil tes urine tersebut menjadi dasar untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan bahwa terhadap AS yang hasil tes urinenya positif saat ini sedang dilakukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan yang sesuai berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Polres Samosir juga mengajak masyarakat, pemilik usaha, pengelola rumah kos, perangkat desa, dan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika kepada Satresnarkoba Polres Samosir melalui saluran pengaduan resmi.
Melalui kegiatan pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba ini, Polres Samosir berupaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Pungkas IPDA Surung Sagala.
®Ambrosius

