KUANSING. CHANEL7.ID – Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Polsek Kuantan Hilir berhasil menangkap seorang pria berinisial IF (28) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 4,39 gram.
IF ditangkap di kebun kelapa sawit milik orang tuanya di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.47 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH. S.IK. MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman, SH. MH mengungkapkan, penangkapan IF merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat adik kandungnya, AS, yang ditangkap pada 4 Oktober 2026 lalu dengan barang bukti sabu seberat 4,39 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, narkotika tersebut diduga diperoleh dari kakak kandungnya, IF. Berbekal informasi itu, kami perintahkan tim untuk melakukan pendalaman dan pencarian terhadap IF yang saat itu sudah menjadi DPO,” ujar Iptu Anton, Senin (20/10).
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Plh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Adi Sutisna. Pada Kamis (15/10), petugas mendapat informasi bahwa IF bersembunyi di sebuah pondok di tengah kebun sawit milik ayahnya di Desa Dusun Tuo.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Pada Minggu (18/10) sekitar pukul 16.00 WIB, informasi kembali masuk bahwa target berada di pondok tersebut. Namun saat tim tiba, IF sudah tidak di lokasi.
Petugas tidak menyerah. Mereka melakukan pengendapan di jalan setapak yang biasa dilalui target. Sekitar pukul 20.47 WIB, IF muncul mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,7 juta dalam dompet kulit hitam merek Bovis, tiga buah lakban cokelat yang diduga pembungkus narkotika, empat plastik klip bening kosong, tiga pipet, empat alat hisap sabu atau bong, dua unit handphone merek Vivo, dan satu unit Yamaha Fazzio tanpa nopol.
“Hasil tes urine terhadap IF dinyatakan positif mengandung amphetamine,” tegas Kapolsek.
Saat ini IF beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kuansing.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
®Replizar

