Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Wajib Bertindak, Kasus Pencabulan di Setu Kulon Adalah Delik Umum
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Polisi Wajib Bertindak, Kasus Pencabulan di Setu Kulon Adalah Delik Umum
Berita

Polisi Wajib Bertindak, Kasus Pencabulan di Setu Kulon Adalah Delik Umum

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published September 16, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250916 011503 3659
Ilustrasi Photo, Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa korban anak sering tidak berani melapor karena faktor psikologis, tekanan sosial.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengguncang masyarakat. Terduga pelaku diduga seorang oknum guru SD yang meraba tubuh korban hingga bagian sensitif. Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Banyak masyarakat masih keliru menganggap kasus pencabulan hanya bisa diproses jika keluarga korban melapor. Padahal, pencabulan merupakan delik umum, sehingga polisi wajib bertindak meski tanpa adanya laporan dari korban atau keluarganya. Aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan menyidik kasus ini demi perlindungan anak.

Read More

Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

Praktisi Asep Yusdi Hidayat, SH, MH menegaskan, “Polisi wajib bertindak karena kasus pencabulan adalah delik umum. Itu sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.”

Senada dengan itu, pengacara Dr. Hermanto, SH, MH menjelaskan bahwa siapa pun yang mengetahui kasus pencabulan dapat mengadukan ke polisi. Kepolisian dapat membuat laporan Model A sebagai dasar penyelidikan. Ia juga mengingatkan pentingnya pendampingan korban oleh KPAI dan apresiasi terhadap Unit PPA Polresta Cirebon yang dinilai cepat tanggap.

- Advertisement -

Marhendi, SH, MH, akademisi hukum dan mantan Ketua DPD Perhimupnan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, menegaskan hal yang sama:
“Kasus pencabulan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Aparat penegak hukum bisa bertindak tanpa laporan korban.”

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa korban anak sering tidak berani melapor karena faktor psikologis, tekanan sosial, atau ketidaktahuan hukum. Oleh karena itu, peran polisi, KPAI, dan media sangat krusial dalam membuka ruang informasi, memberi perlindungan, dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.

 

 

®Hadiyanto

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Pencabulan Di Setu Kulon, Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250916 005108 8631 Daryatmo Aribowo ST. MBA Deklarasikan Diri Sebagai Calon Kepala Desa Sidowayah
Next Article Compress 20250917 055742 2990 Isu Pergantian Kapolri: Antara Desakan Publik dan Klarifikasi Istana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 030039 9786
Rapidin Simbolon Salurkan Benih Jagung kepada Petani Samosir, Dorong Dukungan Alat Pertanian
Daerah Oktober 3, 2026
IMG 20261001 152509
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru
Daerah Oktober 1, 2026

Baca Juga

Compress 20261003 073246 6098
Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN

Oktober 3, 2026 9.9k Views
Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.8k Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10.1k Views
IMG 20260923 210306
Berita

Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

September 23, 2026 64 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?