CIREBON, CHANEL7.ID – Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RM (44). Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) dini hari.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Kami mengamankan dua paket sabu, satu unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya saat memberikan keterangan pada Jumat (27/2/2026).
Saat ini, RM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
- Advertisement -
Kombes Pol Imara Utama menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

