TANGERANG, CHANEL7.ID – Beredar kabar polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dilansir Dari Awak media yang mengabarkan, Tawuran ini diketahui menyebabkan seorang warga berinisial I tersiram air keras saat akan mengikuti salat subuh berjemaah.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Kemudian hasil penyelidikan membuahkan hasil dan mendapatkan petunjuk-petunjuk dari keterangan saksi yaitu bahwa yang melakukan tawuran di TKP adalah kelompok Kalijaga (Kedaung) melawan kelompok Bad Boy (Ciputat),” kata Galih dalam keterangannya, Rabu (22/2).
- Advertisement -
Masih berdasarkan penyelidikan, kata Galih, kelompok yang membawa air keras dan tersiram ke warga setempat adalah kelompok Kalijaga.
“Yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari Kalijaga (Kedaung),” ucap dia.
Empat pelaku dalam peristiwa ini ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Pamulang dan Gunung Sindur. Para pelaku ini masing-masing berinisial DF alias B (22), JD alias J (19), MR alias R (19), dan YA (21)
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni tiga buah botol diduga berisi air keras serta empat bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi tawuran sengaja dilakukan. Mereka juga lebih dulu janjian lewat media sosial untuk melakukan aksi tawuran.
- Advertisement -
Masih berdasarkan interogasi juga terungkap pelaku berinisial DF alias B adalah orang yang melakukan penyiraman air keras saat aksi tawuran tersebut.
“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF alias B. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” tutur Galih.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHP.
- Advertisement -
Sebelumnya, seorang pria berinisial I tersiram air keras saat akan melaksanakan ibadah salat Subuh di Jalan Suka Damai, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (19/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar atau melepuh pada bagian tangan.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang berjalan kaki menuju ke masjid yang berlokasi tak jauh dari kediamannya. Di saat yang sama, di lokasi itu sedang terjadi aksi tawuran antar kelompok.
“Saat kedua kelompok pemuda tersebut sedang perkelahian tiba-tiba salah seorang pelaku akan menyiram air keras ke pihak lawan namun sebagian air keras mengenai korban pada bagian tangan sebelah kanannya,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho dalam keterangannya, Selasa (21/2).
(N.Tanjung)