KUPANG, CHANEL7.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tim Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat, Selasa (28/10/2025).
Dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut yang masih memperdagangkan rokok tanpa izin resmi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasokan rokok ilegal tersebut berasal dari seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan barang dagangan ke berbagai wilayah.
Petugas berhasil mengamankan 2.590 bungkus rokok ilegal, yang terdiri dari:
R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, berkemasan hitam dengan tulisan “R” merah dan “&D BOLD” putih serta dua gambar setengah lingkaran merah-putih.
HUMMER sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan “NEW HUMMER” dan logo lingkaran berwarna kuning.
Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sebagian besar barang bukti merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polda NTT memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha perdagangan, Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda NTT dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkasnya.
®M Yasin

