SUMUT, CHANEL7.ID – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap dua kasus pencurian dalam waktu kurang dari tiga hari melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua Ponsel Sopir Truk Dicuri di Tol Simpang Panei
Kasus pertama merupakan pencurian dua unit telepon genggam milik seorang sopir truk bernama Lambok Dunianto Hutajulu (33).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban tertidur di dalam truknya di area pintu keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, pada Selasa dini hari.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua orang yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor diduga mengambil dua unit ponsel milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda. OMN diamankan di wilayah Labuhanbatu, sedangkan RS alias Pudan ditangkap di kawasan Siantar Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit ponsel Oppo A16 milik korban, dua unit telepon genggam lainnya, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 436 KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sepeda Motor Petugas Keamanan Hilang di KEK Sei Mangkei
Kasus kedua terjadi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Korban yang merupakan petugas keamanan PT Evyap kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di luar gerbang perusahaan.
Peristiwa kehilangan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas pada Selasa dini hari.
Dua hari setelah laporan diterima, tepatnya Kamis pagi, seorang pria berinisial AP berhasil diamankan oleh masyarakat di wilayah Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.
Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Wakapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin, membenarkan bahwa dalam pengungkapan dua perkara tersebut terdapat empat orang yang telah diamankan di sejumlah wilayah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian, khususnya dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Menurutnya, upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan bukan tanggung jawab polisi semata. Semakin aktif masyarakat mengawasi, semakin sulit kejahatan berkembang di wilayah kita,” ujarnya.
Pengungkapan dua kasus tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polres Simalungun juga diharapkan terus meningkatkan pelayanan, penyelidikan, serta penanganan laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
®Joko S

