CIREBON, CHANEL7.ID – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu komitmen perusahaan untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat serta melestarikan lingkungan. Peran kontrol sosial terhadap pelaksanaan CSR ini sangat penting, terutama di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mengapa Peran Kontrol Sosial Penting?
1. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat: CSR bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Dengan adanya kontrol sosial, masyarakat desa di Kabupaten Cirebon dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka memberikan kontribusi nyata dalam bentuk program pembangunan, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
2. Pendidikan & Pelestarian Lingkungan: Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kontrol sosial oleh masyarakat dapat memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga berkomitmen dalam melestarikan lingkungan sekitar dan bisa memberi bantuan fasilitas pendidikan maupun bantuan pembiayaan pendidikan kepada masyarakat.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kontrol sosial mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan CSR. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan melaksanakan program CSR dan bagaimana dana tersebut digunakan. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan atau ketidakefisienan dapat diminimalisir.
Dasar Hukum Pelaksanaan CSR:
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 74 UUPT mengatur bahwa TJSL wajib bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
• Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) PP ini mengatur pelaksanaan TJSL oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
• Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) Pasal 15 huruf b UU 25/2007 mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan TJSL dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
• Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) Pasal 68 UU 32/2009 mengatur kewajiban setiap orang yang melakukan usaha untuk memberikan informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
• Peraturan Bupati Cirebon Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kabupaten Cirebon Peraturan ini mengatur pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.
Strategi Menghadapi Perusahaan yang Nakal:
1. Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban perusahaan terkait CSR. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat lebih aktif dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan CSR.
2. Pelaporan dan Tindakan Hukum Masyarakat harus didorong untuk melaporkan perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dengan baik kepada pihak berwenang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
3. Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Pemerintah daerah dapat berperan sebagai mediator antara masyarakat dan perusahaan. Mereka dapat mengadakan forum-forum diskusi untuk membahas pelaksanaan CSR dan mencari solusi bersama jika terjadi masalah.
4. Penggunaan Media dan Publikasi Media dapat digunakan sebagai alat untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan CSR. Publikasi mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat memberikan tekanan sosial agar perusahaan tersebut segera memperbaiki pelaksanaan CSR-nya.
Dengan adanya kontrol sosial yang efektif dari beberapa lapis element, diharapkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cirebon dapat melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya dengan baik, sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
©Disclaimer : Artikel Hanya Opini Dan juga hanya sebatas Pendapat Penulis
®Hadiyanto

