Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pengelolaan PADesa Plumbon Patut Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi KKN
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Daerah > Pengelolaan PADesa Plumbon Patut Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi KKN
Daerah

Pengelolaan PADesa Plumbon Patut Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi KKN

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Februari 5, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250205 172407 7708
Photo Kuwu Sukiba/Kuwu Plumbon, Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Di tempat terpisah, Sekretaris Desa Plumbon memberikan klarifikasi mengenai administrasi dan tata kelola PADesa.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Pemerintah Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADesa), seharusnya dilakukan secara transparan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, setiap desa wajib menyampaikan informasi penggunaan anggaran secara terbuka.

Namun, pengelolaan PADesa di Desa Plumbon menimbulkan tanda tanya. Aset desa berupa tanah titisara dan tanah bengkok yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa tampak tidak sebanding dengan besaran PADesa yang hanya sekitar di bawah Rp.70 juta. Desa Plumbon diketahui memiliki tanah kas desa (TKD) titisara seluas 9 bau dan tanah bengkok sekitar 25 hektare. Jumlah PADesa yang kecil dibandingkan dengan luas aset desa Plumbon berpotensi adanya penyimpangan yang patut diduga terindikasi praktik Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN) PADesa.

Read More

Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri
Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan

Ketika dikonfirmasi, Rabu 05/02/2025, Kuwu Desa Plumbon, Sukiba, menjelaskan bahwa sebagian besar tanah kas desa telah dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum.
“Di wilayah Plumbon, sebagian tanah kas (titisara) desa digunakan untuk Fasum seperti puskesmas, SMP PGRI, serta tempat pemakaman umum”, ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa luas tanah kas desa (TKD) di wilayah Desa Plumbon hanya sekitar 2,5 hektare, sementara sebagian besar aset tanah desa berada di luar wilayah Desa Plumbon.
“Kalau untuk tanah bengkok, luasnya sekitar 25 hektare, sedangkan tanah titisara sekitar hanya 9 bau. Jadi, memang sangat sedikit jika dibandingkan dengan yang lain,” tambahnya.

- Advertisement -

Terkait pemanfaatan tanah desa, Kuwu Sukiba menjelaskan bahwa tanah titisara disewakan dan hasilnya digunakan untuk pembangunan seperti pembuatan kios serta acara adat seperti hajat bumi.
“Kalau untuk tanah titisara, disewakan dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan desa. Sementara itu, tanah bengkok diperuntukkan bagi tunjangan tambahan perangkat desa. Untuk tanah bengkok, saya sendiri hanya mendapatkan 5 bau atau sekitar 3 hektare lebih,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Desa Plumbon memberikan klarifikasi mengenai administrasi dan tata kelola PADesa, “di dalam surat edaran kan memerintahkan kita untuk menyesuaikan segala administrasi tata kelola tanah kas desa itu dengan yang tadi perbup yang disebutkan, nah edaran tersebut menyuruh kita seperti itu, sebenernya sudah ada dari lama tapi tidak dijalankan dari dulu, penyebabnya kan karena kurang pemahaman dari kepala desa, dari Pemerintah desa kemudian dari pembinaan kecamatan sendirikan, misal dari kedudukan kecamatan kan selaku pembinaan, nah pembinaan dari kecamatan sendiri itu berdasarkan darimana, kita induknya kemana dinas tuh?”, jawab Sekretaris Desa Plumbon.

Lebih lanjut, Alih-alih Sekretaris Desa Plumbon mengutarakan terkait fokus regulasi yang harus di ikuti, ”ke dinas DPMD segala tata kelolanya, mau tata kelola keuangan kita mau mengikutinya kemana, misalnya desa, sekarang semuanya mengatur, mentri keuangan mengatur tentang desa, mentri dalam negri mengatur tentang desa terus mentri desa kendes mengatur tentang desa juga, nah dulu itu belum terpaku plus belum terpusat, mau nginduknya tuh kita kemana, apakah kemendeskan, ke Kemendagri kah, sekarang desa kamana kalau misalnya mau nginduk pastinya. mau nginduk kemana” tutur Sekretaris Desa Plumbon, Rabu 05/02/2025.

Meskipun demikian, Kuwu dan Sekretaris Desa Plumbon telah memberikan penjelasan, perbedaan antara luas aset desa dan jumlah PADesa yang relatif kecil menjadi kontroversi besar dari transparansi dalam pengelolaan aset desa plumbon yang tidak optimalnya pendapatan dari tanah kas desa mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan.

Situasi ini berpotensi menimbulkan dinamika baru terkait transparansi tata kelola aset desa. Oleh karena itu, pihak berwenang dan berwajib perlu memberikan perhatian serius guna memastikan tidak terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan desa.

- Advertisement -

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto 

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250205 161821 1338 SPP Gelar Aksi Di DPRD Kota Banjar Terkait Dugaan Praktek Kejahatan Oknum Para Penjabat PTPN
Next Article Compress 20250206 134319 9749 Pengurus Amil Zakat BAZNAS Sumedang Resmi DiKukuhkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260911 WA0014
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polri September 11, 2026
Compress 20260910 114906 6194
Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban
Daerah September 10, 2026
IMG 20260909 173324
Kodim 0723 Klaten Gelar Mitigasi Bencana dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
TNI September 9, 2026
Compress 20260907 200556 6468
FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria
Daerah September 7, 2026

Baca Juga

Compress 20260910 114906 6194
Daerah

Pasar Soponyono Ya’ik Pati Diduga Jadi Lokasi Karaoke, Disdagperin Siapkan Langkah Penertiban

September 10, 2026 8.8k Views
Compress 20260907 200556 6468
Daerah

FPPMG Kritik Pernyataan Menteri ATR/BPN soal Perjuangan Reforma Agraria

September 7, 2026 9.9k Views
IMG 20260904 151707
Daerah

Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Nelayan Wonogiri

September 4, 2026 37 Views
Chanel7.id 1
Daerah

Konser Amal Pray For NTT Satukan Hati Warga Klaten Dalam Perayaan

Agustus 27, 2026 61 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?