Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Klaten
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Klaten
Polri

Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Klaten

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Januari 14, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250114 172626 6547
Photo Oleh, Pitut (Chanel7.id) M ditangkap setelah kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 rupiah untuk membeli ikan pindang.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

JATENG, CHANEL7.ID – Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas AKP Nyoto memaparkan kasus terkait pengedaran uang palsu pada konferensi pers yang digelar di Aula Polres Klaten, dengan menampilkan pelaku pengedar uang palsu yang berhasil diamankan di Polres Klaten tersebut, dengan disaksikan puluhan awak media, Selasa (14/01/2025)

Dalam penjelasan’nya Kapolres menjelaskan “Seorang pria dengan Inisial (M), 47 tahun, Warga Kabupaten Sukoharjo, ditangkap oleh warga di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 12 Januari 2025, dan saat itu pelaku sempat dihakimi massa yang marah dan geram atas kelakuan’nya, pelaku tersebut adalah Warga Dukuh Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.” jelas’nya

Read More

Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Tanggapan Dewan Juri Terkait Lomba Mewarnai Anak Perebutan Trophy Bupati Klaten
Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga

‘’Modusnya, tersangka memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang palsu yang dibuat dengan cara discan dan diprint di kertas HVS di kosnya Daerah Janti, Jogja,’’ ujar Kapolres.

“Dari hasil penelusuran polisi diketahui, sejak akhir Desember 2024, tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli ikan lele di Pasar Ngebuk, barang bukti dalam kasus ini berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berhasil diamankan Polres Klaten, beserta alat print dan sepeda motor.” Jelas Kapolres Klaten Warsono dalam konferensi pers sore tadi.

- Advertisement -

“Jadi kronologisnya aksi pelaku terungkap ketika warga pasar curiga dengan uang yang digunakan M untuk berbelanja, kemudian M di kejar dan diamankan oleh pedagang pasar, sebelum kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian sektor Cawas untuk di proses lebih lanjut di Polres Klaten,” jelasnya

M ditangkap setelah kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 rupiah untuk membeli ikan pindang, dalam keterangannya dikatakan “Saya terpaksa melakukan ini karena faktor ekonomi, dan sehari paling hanya melakukan sekali atau dua hari sekali menggunakan uang palsu tersebut, dengan sasaran toko-toko kelontong di pasar, saya baru sekali mencetak uang Rp 500 ribu dan langsung tertangkap, uang cetakan’nya memang tidak bagus, buram warnanya jadi mudah ketahuan, kalau kasus di Pasar Ngebuk Cawas itu, saya gunakan uang Rp 50 ribu untuk beli ikan pindang, waktu beli sempat lolos, tapi penjualnya bilang ke temannya kemudian lapor keamanan pasar dan dikejar, dan uang sudah saya kembalikan dengan uang asli pecahan 10 Ribuan.” paparnya.

Pelaku menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi ternyata merupakan Residivis yang baru saja keluar dari penjara Jogya beberapa waktu lalu dengan kasus yang serupa, pria kelahiran Demak itu pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Jogya, bedanya waktu di Jogya pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut di facebook, dengan sejumlah nominal, sementara kalau di Klaten ini pelaku membuat sendiri jadi di print pakai kertas HVS,” jelas Kasat Reskrim pada awak media disela konferensi pers.

“Atas perbuatannya tersangka yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk Cawas dijerat pasal 36 ayat (1,2,3) juncto pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-undang RI No: 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.” pungkas Kapolres.

 

- Advertisement -

 

 

®Pitut Saputra

- Advertisement -

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa tengah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250114 171223 3957 Minibus Perdagangan Trans Dan Truk Bermuatan Kosong Terjadi Kecelakaan 6 Orang Terluka
Next Article Compress 20250114 233144 4157 Workshop Pengisian Dan Pembahasan Sandex, Godex, Dan Tracking APBD Di Kabupaten Simalungun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250519 223945 5885
Himbauan Aksi Damai FOYB Jelang Aksi Damai Hari kebangkitan Transportasi Online Indonesia
Daerah Mei 19, 2025
Compress 20250519 222014 4293
CV Putra Bahari Mandiri Diduga Tambang Ilegal, LSM KAKI Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250519 200538 8148
Bogor Diusulkan Keluar Dari Jawa Barat, Wacana Pemekaran Provinsi Bogor Raya Mencuat
Berita Mei 19, 2025
Compress 20250518 205459 9688
Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus
Daerah Mei 18, 2025

Baca Juga

Compress 20250518 205459 9688
Daerah

Nabil Dicky Budiono Boyong 3 Piala Sekaligus

Mei 18, 2025 5.5k Views
Compress 20250518 101607 7548
Daerah

Tanggapan Dewan Juri Terkait Lomba Mewarnai Anak Perebutan Trophy Bupati Klaten

Mei 18, 2025 4.2k Views
Compress 20250517 162251 1764
Polri

Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company

Mei 17, 2025 6.5k Views
Compress 20250514 210250 0815
Polri

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis Yang Meresahkan Warga

Mei 14, 2025 3.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?