Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Klaten
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Polri > Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Klaten
Polri

Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Klaten

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published Januari 14, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250114 172626 6547
Photo Oleh, Pitut (Chanel7.id) M ditangkap setelah kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 rupiah untuk membeli ikan pindang.
SHARE
Bagikan Berita

JATENG, CHANEL7.ID – Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kasi Humas AKP Nyoto memaparkan kasus terkait pengedaran uang palsu pada konferensi pers yang digelar di Aula Polres Klaten, dengan menampilkan pelaku pengedar uang palsu yang berhasil diamankan di Polres Klaten tersebut, dengan disaksikan puluhan awak media, Selasa (14/01/2025)

Dalam penjelasan’nya Kapolres menjelaskan “Seorang pria dengan Inisial (M), 47 tahun, Warga Kabupaten Sukoharjo, ditangkap oleh warga di Pasar Ngebuk, Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 12 Januari 2025, dan saat itu pelaku sempat dihakimi massa yang marah dan geram atas kelakuan’nya, pelaku tersebut adalah Warga Dukuh Jonggolan, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.” jelas’nya

Read More

IMG 20261016 162223
Polda Jateng Ajak Warga Aktif Awasi dan Laporkan Pungli di Jawa Tengah
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial
Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan
Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek

‘’Modusnya, tersangka memalsukan, menyimpan dan mengedarkan uang palsu yang dibuat dengan cara discan dan diprint di kertas HVS di kosnya Daerah Janti, Jogja,’’ ujar Kapolres.

“Dari hasil penelusuran polisi diketahui, sejak akhir Desember 2024, tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli ikan lele di Pasar Ngebuk, barang bukti dalam kasus ini berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berhasil diamankan Polres Klaten, beserta alat print dan sepeda motor.” Jelas Kapolres Klaten Warsono dalam konferensi pers sore tadi.

- Advertisement -

“Jadi kronologisnya aksi pelaku terungkap ketika warga pasar curiga dengan uang yang digunakan M untuk berbelanja, kemudian M di kejar dan diamankan oleh pedagang pasar, sebelum kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian sektor Cawas untuk di proses lebih lanjut di Polres Klaten,” jelasnya

M ditangkap setelah kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000 rupiah untuk membeli ikan pindang, dalam keterangannya dikatakan “Saya terpaksa melakukan ini karena faktor ekonomi, dan sehari paling hanya melakukan sekali atau dua hari sekali menggunakan uang palsu tersebut, dengan sasaran toko-toko kelontong di pasar, saya baru sekali mencetak uang Rp 500 ribu dan langsung tertangkap, uang cetakan’nya memang tidak bagus, buram warnanya jadi mudah ketahuan, kalau kasus di Pasar Ngebuk Cawas itu, saya gunakan uang Rp 50 ribu untuk beli ikan pindang, waktu beli sempat lolos, tapi penjualnya bilang ke temannya kemudian lapor keamanan pasar dan dikejar, dan uang sudah saya kembalikan dengan uang asli pecahan 10 Ribuan.” paparnya.

Pelaku menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi ternyata merupakan Residivis yang baru saja keluar dari penjara Jogya beberapa waktu lalu dengan kasus yang serupa, pria kelahiran Demak itu pernah divonis 1 tahun 4 bulan di Jogya, bedanya waktu di Jogya pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut di facebook, dengan sejumlah nominal, sementara kalau di Klaten ini pelaku membuat sendiri jadi di print pakai kertas HVS,” jelas Kasat Reskrim pada awak media disela konferensi pers.

“Atas perbuatannya tersangka yang membuat dan mengedarkan uang palsu di Pasar Ngebuk Cawas dijerat pasal 36 ayat (1,2,3) juncto pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-undang RI No: 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.” pungkas Kapolres.

 

- Advertisement -

 

 

®Pitut Saputra

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa tengah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250114 171223 3957 Minibus Perdagangan Trans Dan Truk Bermuatan Kosong Terjadi Kecelakaan 6 Orang Terluka
Next Article Compress 20250114 233144 4157 Workshop Pengisian Dan Pembahasan Sandex, Godex, Dan Tracking APBD Di Kabupaten Simalungun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261017 000234 4045
Kejari Simalungun Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS dan Aset Sekolah SMP Al-Washliyah 40 Bandar Huluan
Berita Oktober 17, 2026
Compress 20261016 204005 5245
Peduli Dampak Kabut Asap, Kapolres Samosir Bagikan 100 Masker Gratis kepada Pelajar dan Pengendara
Berita Oktober 16, 2026
IMG 20261016 162223
Polda Jateng Ajak Warga Aktif Awasi dan Laporkan Pungli di Jawa Tengah
Polri Oktober 16, 2026
Compress 20261016 062821 1981
Karhutla Meluas di Kalimantan, Tanjung Puting Terancam dan Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga
Peristiwa Oktober 16, 2026

Baca Juga

IMG 20261016 162223
Polri

Polda Jateng Ajak Warga Aktif Awasi dan Laporkan Pungli di Jawa Tengah

Oktober 16, 2026 23 Views
IMG 20260920 153636
Polri

Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polresta Surakarta Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial

September 20, 2026 87 Views
IMG 20260911 WA0014
Polri

Jumat Curhat: Kapolsek Ajak Warga Bersinergi Atasi Berbagai Persoalan

September 11, 2026 76 Views
IMG 20260901 171402
Polri

Polresta Klaten Gelar Sertijab 26 Pejabat Utama dan Kapolsek

September 1, 2026 105 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?