SEMARANG, CHANEL7.ID – Audiensi panas di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jawa Tengah pada Senin, 23 Februari 2026, memunculkan gelombang kritik tajam terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan nasabah, tim advokasi, dan pejabat daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan secara tegas bahwa PD BKK Klaten tidak termasuk kategori bank karena tidak terdaftar di OJK maupun di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pernyataan tersebut memicu kemarahan dan kekecewaan para nasabah yang selama ini menaruh kepercayaan pada lembaga tersebut (26/02/2026).
Tim Advokasi IKAPMII, yang dipimpin oleh Marwan Kholil (Marcho) bersama M. Nuryadin (Jojon) dan Suhadi Wiyono (Toha), menuduh adanya maladministrasi dan penyesatan publik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Marcho menyoroti penggunaan nama “Bank Kredit Kecamatan” yang menurutnya menimbulkan kesan seolah-olah lembaga tersebut berstatus bank resmi. Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang membiarkan penggunaan nama tersebut sementara status regulatori lembaga itu tidak jelas.
Protes atas penggunaan nama dan tuntutan transparansi, Marcho menyatakan bahwa penggunaan kata bank telah menjadi alat untuk memancing kepercayaan masyarakat. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembodohan publik yang berujung pada kerugian warga. “Jika OJK mengatakan ini bukan bank, lalu mengapa Pemprov dan Pemda berani menggunakan nama BANK KREDIT KECAMATAN? Ini adalah pembodohan publik dan maladministrasi berat,” tegasnya di hadapan para pejabat yang hadir.
Senada dengan Marcho, Jojon dan Toha menyoroti ketiadaan audit investigasi internal yang transparan dari pihak pemerintah. Mereka menuduh adanya sikap pasif yang berpotensi menutup-nutupi fakta. Dalam pernyataannya, perwakilan IKAPMII menyebut fenomena ini sebagai tindakan yang menyerupai “maling berjamaah”, istilah yang mereka gunakan untuk menggambarkan dugaan kolusi dan kegagalan pengawasan yang menyebabkan kerugian publik.
Para nasabah secara bulat menolak opsi likuidasi yang menurut mereka hanya menjadi alasan untuk mengulur waktu. Sebagai alternatif penyelesaian, IKAPMII mendesak Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumamo, untuk segera mengeksekusi tiga opsi darurat yang dianggap mampu mengembalikan hak-hak nasabah dan memulihkan kepercayaan publik. Tiga opsi tersebut adalah:
1. Dana Talangan APBD sebagai solusi cepat dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum terkait agar langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
2. Hibah Daerah sebagai kompensasi langsung bagi warga yang terdampak krisis ekonomi akibat gagalnya BUMD.
3. Konversi Utang Daerah, yakni pengakuan simpanan nasabah sebagai utang pemerintah yang wajib dibayar melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
IKAPMII menegaskan bahwa ketiga opsi ini harus disertai audit forensik dan mekanisme pengawasan yang ketat agar proses penyelesaian tidak menimbulkan masalah baru.
Sementara merespons jawaban Sekda yang hanya berjanji akan membahas usulan tersebut, IKAPMII memberikan peringatan tegas. Mereka menyatakan bahwa jika tidak ada keputusan pasti dalam waktu singkat, 6.000 nasabah beserta keluarga akan mengepung Kantor Gubernur Jawa Tengah. Pernyataan ini menambah tekanan politik terhadap Pemprov Jateng untuk segera mengambil langkah konkret.
Dalam pernyataannya, tim advokasi menegaskan bahwa kesabaran rakyat telah habis dan menuntut kepastian hukum serta pemulihan dana. “Jika dana kami tidak segera dikembalikan, kami akan pastikan roda pemerintahan di Gubernuran terhenti oleh ribuan massa nasabah yang menuntut haknya,” ujar mereka.
Kasus ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi sulit. Selain menghadapi tuntutan nasabah, Pemprov dan Pemkab Klaten juga dihadapkan pada kebutuhan untuk menjelaskan dasar penggunaan nama lembaga yang menimbulkan kebingungan publik. Para pengamat menilai bahwa langkah paling mendesak adalah membuka audit investigasi yang independen, memberikan keterangan publik yang jelas, dan menetapkan mekanisme penyelesaian yang adil bagi nasabah.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemprov Jawa Tengah atau Pemkab Klaten yang merinci langkah konkret selain janji untuk membahas usulan. Nasabah dan tim advokasi menuntut agar pembahasan itu segera diikuti tindakan nyata, termasuk audit forensik dan keputusan yang melindungi kepentingan masyarakat.
Kasus PD BKK Klaten menjadi pengingat pentingnya kepatuhan regulasi, transparansi pengelolaan BUMD, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan daerah. Tekanan publik yang terus meningkat menuntut jawaban cepat dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
®Pitut Saputra

