JAKARTA, CHANEL7.ID – Selamat pagi rekan rekan media selamat menjalankan ibadah puasa dan sebentar lagi masuk hari raya idul Fitri dalam kesempatan yg berbahagia ini kami segenap tim Kantor Hukum Bisma Raya & Partners @Media Center Bismaraya Pasopati Mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir Batin..dalam kesempatan ini kami menyampaikan berkaitan perkara Mayor Purn SUCIPTO yg ditangani Polres Metro Tanggerang Kota atas peristiwa Pengeroyokan.
Yang dilakukan Sdr. NH.Jl.S,i dan 12 karyawanya berdasarkan LP Nomor : STTLP/B/5161/X/2022/SPKT/POLDA METROJAYA tanggal 11 Oktober 2022, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : PI/330/XII/RES.1.24/2022/Reksrim tanggal 12 Desember 2022 sdh 4 bulan lebih dihitung dari diterbitkan SPDP sama sekali para pelaku tidak ada yg di tangkap atau diamankan,
Kami sebagai PH Myr Purn SUCIPTO merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir Kenapa Kapolres Metro Kota Tanggerang tidak melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum padahal proses Penyidikan sdh selesai, ada apa di Polres Metro Kota Tangerang.
Kami sesama Purnawirawan merasa geram dan tidak mendapatkan perlakuan yang adil, oleh karenanya Kami Melayangkan Surat Perlindungan Hukum & Keadilan Kepada Bapak Kapolri yang kami tembuskan kepada Bpk Presiden, Kapolda,Komisi III DPR RI,Ketua Umum Pepabri dan Ketua Umum PPAD atas perlakuan dan pelayanan yang tidak adil dan transparan hal tersebut dilakukan Kapolres Metro Kota Tanggerang,, Ada Pengeroyokan.
- Advertisement -
Korbannya ada sampai tulang hidungnya patah (luka permanen) sudah 6 bln tidak ada yang ditangkap bebas bebas begitu saja.
Hal itu yang kami sangat sesalkan, apa sdh tidak ada hukum, apa sdh tidak ada keadilan di wilayah Kota Tanggerang? di dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolri kami memohon kepada Kapolri agar Memberi Teguran kepada Kapolres Metro Kota Tanggerang sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Metro Kota Tanggerang,
Agar tidak ada warga yang kebal hukum, kami mendapatkan suara suara yang beredar dari pelaku: “saya akan bayar berapa pun agar proses ini tidak berlanjut, “tentu ini sangat bertentangan dengan Keinginan Bapak Kapolri ditengah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja POLRI pasca insiden Irjen Pol Ferdy Sambo dan Irjen Pol Teddy Minahasa
dipenghujung kalimat ini Kami Team Hukum Bisma Raya & Partners Tidak akan Mundur Selangkah untuk menegakkan Kebenaran dan Keadilan Kpt Adv. Budi Utomo, S. H., M.H., CIL. Dan Mahmud, S.H., M H., CLA.
- Advertisement -
🔵Narasumber : Mahmud, SH, MH, CLA
🔴Yusef Ferry S