CIREBON, CHANEL7.ID – Pendapatan Asli Desa (PADesa) Desa Karangsambung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mengalami peningkatan drastis dari tahun 2023 ke 2024. Informasi yang diperoleh dari baliho di balai desa menunjukkan bahwa PADesa yang awalnya sebesar RP. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) pada tahun 2023 tiba-tiba melonjak menjadi Rp. 207.500.000,- (dua ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2024. Peningkatan PADesa 2024 ini menimbulkan banyak pertanyaan pada tahun sebelumnya, terutama terkait harga sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi bagian dari PADesa dengan kisaran sekitar kurang lebih 15 juta per hektar, kendati demikian patut diduga tidak sesuai sember kekayaan PADesa Karangsambung yang diduga miliki kurang lebih 40 hektar tanah kas desa (TKD).
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 28 Mei 2024, salah satu perangkat desa yang identitasnya masih dirahasiakan, sebut saja MR. Slow, menjelaskan mengenai Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan bagian dari PADesa. “Saya tidak bisa mengambil keputusan, karena saya bukan pimpinan. Bengkok itu habis semua untuk perangkat, kalau titisara 4 atau 6 hektar kurang lebih dan bengkok kurang lebih 35 hektaran,” terang MR. Slow kepada Chanel7.id.
Selain MR. Slow, ada MR. X, seorang aparatur desa yang turut menjelaskan kinerja pemerintahan desa dalam bidang pembangunan. Ketika ditanya mengenai pembangunan oleh Chanel7.id, MR. X menyampaikan bahwa keterlibatan dalam pelaksanaan pembangunan tidak maksimal. “Ora ilok lewat kabeh cuma bocah meneng bae kuh blenak (tidak pernah lewat semua cuma anak diam saja karena tidak enak),” tutur MR. X dalam bahasa khas Cirebon.
Situasi ini semakin memperkuat adanya dugaan monopoli kinerja bidang pembangunan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi dari kekayaan desa karangsambung. Selain itu, penggunaan PADesa Desa Karangsambung juga patut diduga terindikasi adanya unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini terlihat dari keterangan MR. Slow yang menyebut bahwa bengkok habis digunakan untuk perangkat desa. kondisi tersebut diduga menabrak regulasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16.
- Advertisement -
Kondisi ini patut diduga tidak sesuai dengan Pengelolaan keuangan Desa Karangsambung juga patut diduga menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 16 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pasal 20 Ayat (1) dari peraturan ini menyatakan bahwa hasil pemanfaatan aset desa berupa sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke Rekening Kas Desa. Ayat (2) mengatur bahwa penggunaan hasil pemanfaatan aset desa harus dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa. Ayat (3) menyebut bahwa pendapatan desa hasil pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
Hingga berita ini di turunkan, Hj. Elve Sukaesih Kuwu Karangsambung belum menanggapi persoalan yang dikonfirmasi jurnalis Chanel7.id melalui Whatsapp Kamis, 30 Mei 2024.
- Advertisement -
®Hadiyanto