Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Patut Diduga Tanah Fasilitas Umum di Perumahan Alam Hijau Dibangun Tanpa Izin
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Property > Patut Diduga Tanah Fasilitas Umum di Perumahan Alam Hijau Dibangun Tanpa Izin
Property

Patut Diduga Tanah Fasilitas Umum di Perumahan Alam Hijau Dibangun Tanpa Izin

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Mei 30, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240530 124955 5183
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) foto diambil pada saat dilokasi.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

BOGOR, CHANEL7.ID – 30 Mei 2024 – Tanah fasilitas umum (fasum) yang terletak di Perumahan Alam Hijau Parung, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 20 m2, diduga telah dibangun tanpa izin. Tanah tersebut, yang rencananya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kini berdiri bangunan permanen berupa kios.

Bangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan peruntukannya, dan hal ini melanggar aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP36/2002). Peraturan ini mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan. Namun, IMB kini telah digantikan dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tercantum dalam UU Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 Jo Pasal 36A ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Read More

Compress 20250515 202030 0149
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Seni Khas Sunda Meriahkan Hari Jadi Sumedang Ke 447

Menurut warga/narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bangunan tanpa izin tersebut tidak mendapatkan larangan dari aparat setempat dan terkesan dibiarkan berdiri.

Narasumber/warga yang enggan disebutkan namanya, juga menyampaikan bahwa yang membangun tanah tersebut bukanlah warga Alam Hijau Parung. Hal ini sangat disesalkan karena tanah fasum yang seharusnya digunakan dan bermanfaat bagi warga perumahan, diduga telah dijadikan tempat bisnis.

- Advertisement -

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa seharusnya aparat pemerintah desa dan kecamatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan sidak dan klarifikasi terkait kebenaran tanah yang diduga fasum tersebut. Apabila benar tanah tersebut adalah tanah fasum, maka Satpol PP Kecamatan Tajurhalang harus bersikap tegas dan melakukan penertiban, sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal serupa.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan pihak Pemasaran Perumahan belum bisa memberikan keterangan kepada jurnalis Chanel7.id.

 

 

 

- Advertisement -

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise1
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240530 070257 7113 Meniru Malaysia – Singapura, Luhut Ingin Mengubah Minyak Jelantah Menjadi Bahan Bakar Pesawat
Next Article Compress 20240530 132459 9292 PADesa Dan Pembangunan Desa Karangsambung Diduga Terindikasi KKN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250517 162251 1764
Polresta Barelang Ungkap Kasus Mucikari Berkedok Agensi Ladies Company
Polri Mei 17, 2025
Compress 20250516 173207 7889
Ketua PKK OKU Lakukan Kunjungan Kerja Dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK Di Kecamatan Lubuk Batang Baru
Pemda Mei 16, 2025
Compress 20250516 142855 5241
Warga Surabaya Keluhkan Kemacetan Jalan Tunjungan
Berita Mei 16, 2025
Compress 20250515 202030 0149
Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang
Sosial Mei 15, 2025

Baca Juga

Compress 20250515 202030 0149
Sosial

Pasca Kebakaran, Ponpes Darul Qur’an Dapat Bantuan Dari Baznas Sumedang

Mei 15, 2025 2.3k Views
Compress 20250513 201309 9061
Polri

Polresta Cirebon Sita 148 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Mei 13, 2025 5.2k Views
Compress 20250513 115553 3913
Polri

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Mei 13, 2025 4.2k Views
Compress 20250426 083014 4384
Budaya

Seni Khas Sunda Meriahkan Hari Jadi Sumedang Ke 447

April 26, 2025 4.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?