BOGOR, CHANEL7.ID – 30 Mei 2024 – Tanah fasilitas umum (fasum) yang terletak di Perumahan Alam Hijau Parung, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 20 m2, diduga telah dibangun tanpa izin. Tanah tersebut, yang rencananya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kini berdiri bangunan permanen berupa kios.
Bangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan peruntukannya, dan hal ini melanggar aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP36/2002). Peraturan ini mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan. Namun, IMB kini telah digantikan dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tercantum dalam UU Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 Jo Pasal 36A ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Menurut warga/narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bangunan tanpa izin tersebut tidak mendapatkan larangan dari aparat setempat dan terkesan dibiarkan berdiri.
Narasumber/warga yang enggan disebutkan namanya, juga menyampaikan bahwa yang membangun tanah tersebut bukanlah warga Alam Hijau Parung. Hal ini sangat disesalkan karena tanah fasum yang seharusnya digunakan dan bermanfaat bagi warga perumahan, diduga telah dijadikan tempat bisnis.
- Advertisement -
Sumber tersebut juga menambahkan bahwa seharusnya aparat pemerintah desa dan kecamatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan sidak dan klarifikasi terkait kebenaran tanah yang diduga fasum tersebut. Apabila benar tanah tersebut adalah tanah fasum, maka Satpol PP Kecamatan Tajurhalang harus bersikap tegas dan melakukan penertiban, sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal serupa.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan pihak Pemasaran Perumahan belum bisa memberikan keterangan kepada jurnalis Chanel7.id.
- Advertisement -
®Hadiyanto