CIREBON, CHANEL7.ID – Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng, Seorang oknum guru berinisial W di salah satu sekolah dasar wilayah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terendus melakukan dugaan tindak asusila terhadap muridnya yang masih dibawah umur.
Kasus ini mencuat setelah beberapa siswi memberanikan diri mengungkapkan perlakuan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka. Dari pengakuan korban, aksi bejat oknum guru itu diduga dilakukan sejak mereka duduk di kelas 4 SD hingga saat ini. Modusnya antara lain dilakukan pada jam istirahat dengan cara meraba bagian tubuh sensitif korban.
Pengakuan mengejutkan juga datang dari alumni sekolah tersebut. Beberapa korban yang sudah lulus pernah mengingatkan adik kelasnya agar berhati-hati terhadap oknum guru berinisial W, karena diduga memiliki kebiasaan melakukan tindakan tidak pantas terhadap murid perempuan. Fakta ini mengindikasikan bahwa dugaan perilaku menyimpang tersebut bukan peristiwa baru, melainkan sudah berlangsung lama namun baru berani diungkap.
Lebih ironis, informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum guru W bukan hanya tenaga pendidik, melainkan juga diduga masih aktif sebagai salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon. Hal ini semakin memperkuat kecemasan publik, mengingat sosok yang seharusnya menjadi teladan justru diduga mencoreng martabat lembaga pendidikan sekaligus lembaga desa.
Situasi ini membuat keresahan semakin meluas di kalangan orang tua siswa setelah terendus nya sosok oknum guru yang diduga sebagai PEDOFIL dilingkungan pendidikan dasar. Mereka khawatir anak-anak lain juga berpotensi menjadi korban berikutnya jika Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segera bertindak.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Kalau tidak ada tindakan hukum yang tegas, masa depan anak-anak akan menjadi taruhannya, “ungkap warga yang identitasnya.
Kasus dugaan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan sekolah dasar ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Publik menilai, langkah reaksi cepat dari Kepolisian diperlukan agar dugaan kasus skandal pedofil tidak semakin berlarut-larut sehingga berpotensi pelaku merasa kebal hukum atas perbuatannya.
Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk tindak pidana berat dan sangat serius yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Pelaku kejahatan seksual dibawah umur dapat dijerat hukuman yang sangat serius.
Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak-anak sebagai tunas bangsa masa depan tidak boleh adanya sosok oknum guru bermental PEDOFIL yang dapat menghancurkan kwalitas tunas bangsa. Skandal kejahatan seksual di salah satu lingkungan pendidikan Sekolah Dasar yang berada di Setu Kulon adalah alarm keras bagi kita semua termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta aparat hukum untuk segera menindaklanjuti dengan serius dan transparan dalam penindakan hukum.
®Hadiyanto

