CIREBON, CHANEL7.ID – Kasus dugaan asusila menimpa sejumlah murid sekolah dasar negeri di kabupaten Cirebon. Peristiwa ini baru-baru ini mencuat setelah beberapa orang tua murid di wilayah Setu Kulon, Kecamatan Weru, menerima pengakuan anak-anak mereka terkait perlakuan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial “W”.
Kasus Pedofil ini bermula dari cerita beberapa para korban kepada keluarga atau orang tua masing-masing. Mereka mengaku mendapat perlakuan asusila atau cabul diduga dilakukan oknum guru W, yang seharusnya menjadi pendidik dan teladan terhadap tunas bangsa, namun justru melakukan tindakan tidak pantas terhadap siswanya dengan kejahatan seksual. Mendengar hal itu, sejumlah keluarga orang tua korban langsung mendatangi guru berinisial W untuk klarifikasi.
Menurut keterangan beberapa keluarga korban, oknum guru tersebut diduga melakukan aksinya pada jam-jam tertentu saat berada di lingkungan sekolah. Modusnya dengan cara meraba bagian tubuh dari atas hingga ketempat sensitif korban. Lebih memprihatinkan lagi, perbuatan bejat ini diduga tidak hanya menimpa satu murid, melainkan berpotensi ada korban lainnya yang bertambah.
Orang tua korban yang identitasnya masih dirahasiakan mengungkapkan, “kasus serupa sebenarnya pernah diceritakan oleh seorang kakak kelas korban yang kini sudah lulus dari sekolah tersebut terhadap korban. Ia (mantan murid) bahkan sempat berpesan agar adik kelasnya berhati-hati terhadap oknum guru berinisial W, karena diduga sering melakukan perlakuan tidak pantas terhadap murid, anak saya sekarang kelas 5, perlakuan tersebut sejak kelas 4”, terang orang tua korban kepada jurnalis pada Minggu, 14 September 2025.
Disisi lain, usut punya usut informasi yang berkembang menyebutkan bahwa oknum guru W diketahui merupakan warga Setu Kulon dan juga patut diduga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Kulon.
Kakak salah satu korban menyatakan tidak bisa menerima perlakuan tersebut. Ia menegaskan, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi dan wajib ditindak lanjuti agar tidak ada korban di kemudian hari terhadap kejahatan di bawah umur.
Tidak hanya orang tua korban yang mendesak dan berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini. Mereka khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, akan berpotensi ada semakin banyak murid lain yang menjadi korban di kemudian hari.
®Hadiyanto

