JABAR, CHANEL7.ID – Dugaan penggadaian kendaraan rental tanpa persetujuan pemilik kembali mencuat. Seorang pemilik usaha rental mobil di Kota Tangerang Banten, melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumedang berinisial H atas dugaan mengalihkan kendaraan sewaan menjadi jaminan utang kepada pihak lain.
Menurut keterangan pemilik usaha rental, Mochamad Fahruroji, SH, kendaraan yang disewakan kepada terlapor diduga berpindah tangan tanpa seizin dirinya. Ia menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.
Fahruroji menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 20 Oktober 2025 saat terlapor menyewa satu unit Mitsubishi Xpander untuk keperluan operasional dengan nilai sewa sebesar Rp7,5 juta per bulan.
“Pada awal masa sewa pembayaran berjalan lancar selama kurang lebih empat bulan. Namun memasuki April 2026 pembayaran mulai macet. Setelah saya melacak melalui GPS, kendaraan sudah tidak berada di Sumedang, melainkan berada di wilayah Pandeglang, Banten,” ujar Fahruroji saat diwawancarai, 31 Juli 2026. (Tangerang)
Ia mengaku, bukan hanya satu kendaraan yang disewa oleh terlapor. Menurutnya, terdapat empat unit mobil yang disewa, sehingga total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
Fahruroji juga mengungkapkan bahwa dirinya mengenal terlapor melalui rekomendasi seorang anggota DPRD lainnya. Atas dugaan tersebut, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Jawa Barat pada 31 Mei 2026.
Menurutnya, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumedang. Pada Juli 2026, ia dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi serta melengkapi keterangan bersama sejumlah saksi.
“Sampai saat ini, berdasarkan informasi dari penyidik, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut sebagai barang gadai. Saya juga mendapat informasi bahwa terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Fahruroji berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan itikad baik. Ia mengaku masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila terlapor bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Saya berharap yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya. Jika memang bisa diselesaikan secara baik-baik melalui Restorative Justice tentu lebih baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, saya menyerahkan prosesnya kepada penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam praktik usaha rental kendaraan, penyewa pada umumnya hanya memiliki hak menggunakan kendaraan sesuai isi perjanjian. Kepemilikan kendaraan tetap berada pada pemilik atau perusahaan rental. Karena itu, penyewa tidak memiliki kewenangan untuk menjual, mengalihkan, maupun menjadikan kendaraan sebagai jaminan tanpa persetujuan pemilik. Apabila terbukti dilakukan, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara serta kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Sumedang berinisial H melalui pesan WhatsApp. Namun, belum diperoleh tanggapan.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan maupun pihak kepolisian memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.
®Yusef Ferry S

