SEMARANG, CHANEL7.ID – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kembali memantik perdebatan antara kebutuhan energi, perlindungan lingkungan, dan pelestarian situs budaya. Pemerintah pusat melalui Direktorat Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menegaskan bahwa proses pengembangan masih berada pada tahap studi dan kajian mendalam, sementara sejumlah organisasi lingkungan dan masyarakat menuntut kajian yang lebih komprehensif sebelum proyek dilanjutkan (18/09/2026).
Menurut Priatin Hadi Wijaya, Direktur Panas Bumi EBTKE, penentuan lokasi pengeboran untuk PLTP Gunung Ungaran belum diputuskan karena masih melalui rangkaian studi geofisika, geokimia, dan geologi. Pemerintah meminta PLN untuk menyampaikan laporan berkala yang memuat pembaruan data bawah permukaan serta hasil kajian teknis lainnya. Priatin menekankan bahwa penentuan titik pengeboran akan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberadaan situs budaya sehingga tidak dilakukan secara sembarangan.
Pengalaman pengembangan panas bumi di kawasan Dieng disebut sebagai contoh bahwa infrastruktur pembangkit dapat ditempatkan jauh dari kawasan cagar budaya. Priatin menyatakan bahwa pengembangan di Dieng tetap berjalan berdampingan dengan situs seperti Candi Arjuna tanpa merusak kelestarian kawasan tersebut, dan ia berharap pendekatan serupa diterapkan di Ungaran agar jarak antara fasilitas produksi dan Candi Gedong Songo tetap aman.
Dukungan teknis dari pihak PLN juga menegaskan komitmen untuk menjaga jarak aman dari situs budaya. John Yudi Steve Rembet, Executive Vice President Management Geothermal PT PLN, menyebut bahwa rencana lokasi PLTP di Gunung Ungaran akan berada pada jarak lebih dari 2 kilometer dari Candi Gedong Songo, sehingga aktivitas pembangunan dan operasional diharapkan tidak mengganggu fungsi wisata dan kelestarian candi.
Di sisi lain, kritik datang dari organisasi lingkungan. Fahmi Bastian, Direktur WALHI Jawa Tengah, meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali berbagai aspek sebelum melanjutkan pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran. Ia menyoroti bahwa kebutuhan energi dari proyek ini perlu dibandingkan dengan alternatif lain, termasuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), serta memperhitungkan aspek investasi dan risiko lingkungan.
Fahmi menilai bahwa urgensi energi untuk proyek berkapasitas 55 MW dengan estimasi investasi Rp5,7 triliun perlu dikaji ulang, mengingat cadangan energi nasional yang menurutnya masih memadai. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun geothermal memiliki keunggulan emisi rendah, pengembangan infrastruktur di kawasan pegunungan dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti perubahan tutupan lahan, penggunaan air, dan potensi risiko kebencanaan.
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, memicu perdebatan antara kebutuhan energi dan upaya pelestarian lingkungan serta situs budaya, karena meskipun pemerintah melalui Direktorat Panas Bumi EBTKE menyatakan bahwa penentuan titik pengeboran masih dalam kajian geofisika, geokimia, dan geologi serta akan memperhatikan aspek lingkungan dan keberadaan situs budaya, publik menuntut bukti konkret bahwa fasilitas tidak akan mengancam Candi Gedong Songo dan kawasan wisata sekitarnya.
Kekhawatiran ini menempatkan jarak dan perlindungan situs budaya sebagai prioritas utama, di mana klaim bahwa lokasi akan berada lebih dari dua kilometer dari candi harus disertai peta lokasi dan mekanisme pengawasan yang transparan, selain itu kajian lingkungan dan kebencanaan menjadi syarat mutlak, studi dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif harus menilai dampak jangka pendek dan panjang terhadap ekosistem, sumber air, serta potensi risiko longsor atau gangguan hidrologi dan seismisitas, dengan pemantauan independen.
Selama tahap eksplorasi, konstruksi, dan operasi, diskusi juga menuntut perbandingan alternatif energi yang objektif, mengkaji apakah opsi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau kombinasi sumber terbarukan lain menawarkan solusi yang lebih efisien, cepat dibangun, atau memiliki jejak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan investasi sekitar Rp5,7 triliun untuk kapasitas 55 MW.
Sehingga keputusan tidak semata-mata didorong oleh kepentingan investasi, yang tak kalah penting adalah transparansi dan partisipasi publik, yakni keterlibatan aktif masyarakat lokal, pemangku kepentingan budaya, pelaku pariwisata, dan organisasi lingkungan dalam setiap tahap perencanaan dan pengambilan keputusan.
Akses penuh terhadap data teknis dan hasil kajian, serta jaminan mekanisme kompensasi dan pemulihan bila terjadi dampak negatif, karena tanpa keterbukaan dan dialog yang bermakna klaim mitigasi dan jarak aman sulit dipercaya, oleh karena itu, sebelum proyek dilanjutkan diperlukan bukti ilmiah yang dapat diverifikasi, rencana mitigasi kebencanaan yang jelas, kajian alternatif energi yang komprehensif, serta mekanisme pengawasan independen dan partisipasi publik yang nyata agar pembangunan energi terbarukan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan warisan budaya di kawasan Ungaran.
Sebagai respons terhadap kekhawatiran publik, pemerintah dan PLN menjanjikan proses koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait. Mereka menegaskan bahwa setiap langkah teknis akan disertai kajian ilmiah dan mitigasi dampak yang ketat.
Direktorat Panas Bumi EBTKE Priatin Hadi Wijaya menyatakan “Penentuan titik pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan dan akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk keberadaan situs maupun kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Pengembangan panas bumi di Dieng menjadi bukti bahwa infrastruktur dapat ditempatkan jauh dari cagar budaya, dan pendekatan serupa akan diterapkan di Gunung Ungaran.” tegasnya.
Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran bahwa pengembangan panas bumi otomatis akan merusak situs budaya. Namun, bagi kelompok lingkungan dan sebagian masyarakat, jaminan semacam itu harus dibuktikan melalui data, rencana mitigasi yang jelas, dan mekanisme pengawasan independen.
Untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan energi dan pelestarian lingkungan serta budaya, beberapa langkah yang direkomendasikan oleh para ahli dan aktivis antara lain, memperkuat studi dampak lingkungan (AMDAL) yang transparan, melakukan pemantauan independen selama tahap eksplorasi dan konstruksi, mempertimbangkan opsi teknologi yang meminimalkan jejak lahan, serta membuka ruang dialog publik yang berkelanjutan.
Akhirnya, keputusan mengenai kelanjutan proyek PLTP Gunung Ungaran akan menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah untuk mengintegrasikan kebijakan energi dengan prinsip kehati-hatian lingkungan dan penghormatan terhadap warisan budaya. Publik menuntut bukti nyata bahwa pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai lingkungan dan sejarah yang melekat pada kawasan Ungaran.
@ Pitut Saputra

