Polresta Banjarmasin Bongkar Rumah Penyimpanan Ribuan Pil Ekstasi

0
Polresta

Foto : Polresta Banjarmasin gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi di Banjarmasin Selatan.

Bagikan Berita

 

Banjarmasin, Chanel7.id/news – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah besar yang disimpan di sebuah rumah (gudang) di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria, yakni Aditya Muhtar (34), warga Kota Banjarmasin, sementara tiga orang lainnya yaitu Dedy Sutiawan, April Surya Saputra, dan M Didik Subekti, merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus tersebut dirilis secara langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo bersama Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R. Prawira Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Selasa (26/3).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo mengatakan bahwa dari tangan keempat pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan 13.697 butir ekstasi, dengan berat bersih 5.592,54 gram, sepaket serbuk warna ungu dengan berat 178,27 gram, dan sepaket sabu dengan berat 0,65 gram.

“Jika dirupiahkan maka nominalnya mencapai Rp 5,4 Miliar. Sungguh angka yang sangat fantastik,” jelas Kombes Sabana kepada awak media di Banjarmasin.

Menurut Kombes Sabana, terbongkarnya peredaran 13 ribu pil ekstasi itu berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pria bernama Aditya Muhtar di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jema’ah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Pada Selasa (19/3) lalu.

“Jadi terbongkarnya rumah atau gudang penyimpanan belasan ribu pil ekstasi ini berawal ketika anggota berhasil menangkap tersangka Aditya Muhtar ketika hendak transaksi pil ekstasi di kawasan Pekauman pada Selasa (19/3) lalu,” tutur Kombes Sabana.

Kepada polisi, lanjut Kombes Sabana, tersangka Aditya Muhtar mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya dirumahnya yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil, Kompleks Permata Bunda, Kelurahan Basirih Selatan.

“Kemudian anggota bergerak ke TKP ke 2 di Komplek Permata Bunda. Di lokasi ini lah kita temukan ribuan pil ekstasi dan serbuk ekstasi serta sabu,” ungkapnya.

Ribuan pil ekstasi itu terbagi kedalam 3 bungkus plastik bening berisi total 13.684 butir ekstasi dengan berat bersih 5.586,82 gram, dan 1 paket serbuk ungu dengan berat bersih 178,27 gram.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (2) jo 134 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Jurnalis : Nely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *