Motif Penganiayaan di Kusan Hulu : Sakit Hati Diputus Cinta

Batulicin, Chanel7.id/news – Penyidik kepolisian dari Polsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil menguak motif penganiayaan yang terjadi di Jalan Valgoson RT 14 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, pada Selasa (5/3) malam lalu itu.
Tersangka MR (19) tega menganiaya AF. Akibatnya, gadis berusia 16 tahun tersebut mengalami luka lebam di bagian wajah. Aksi tak terpuji itu tersangka lakukan karena tak terima cintanya diputus.
Tersangka MR, jelas Sinaga, sebelumnya memang memiliki hubungan spesial dengan korban.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan sakit hati lantaran putus hubungan pacaran dengan korban,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga kepada media ini, Sabtu (9/3)
Masih kata Sinaga, tersangka memukul ke arah mata, mulut, dan kepala korban. Akibat penganiayaan itu, korban alami luka lebam dan memar khususnya di mata sebelah kanan.
“Akibat perbuatannya, MR Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ucap Sinaga.
Sebelumnya, Seorang pemuda berinisial MR, menyerahkan diri ke Mapolsek Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu pada Rabu (6/3) malam, usai melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Warga Desa Guntung RT 001 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap korban inisial AF.
Aksi tak terpuji itu rupanya terjadi di Jalan Valgoson RT 14 Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (5/3) sekira pukul 20.00 WITA.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel
