Penyelenggara Pemilu di Nisel, Diduga Terlibat Pelanggaran

Caption : Oknum penyelenggara pemilu diduga terlibat dalam pelanggaran yang bar-bar di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Nias Selatan, Chanel7.id/news – Oknum penyelenggara pemilu diduga terlibat dalam pelanggaran yang bar-bar (tidak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku) di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut terjadi di TPS 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa dimana oknum penyelenggara dari KPPS, P-TPS, PKD, dan PPS adanya pembiaran dan rasa kerjasama secara terstruktur dan masif dalam melaksanakan pencoblosan surat suara secara gelondongan dan berjamaah tanpa melalui surat panggilan (Model C pemberitahuan KPU).
Baca juga : Hasil Pleno Ditipe-X PPS dan KPPS Orahili Nias Diduga Curang
“Kedatangan kami di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah untuk melaporkan KPPS, P-TPS, PKD dan PPS Desa Golambanua Satu, karena kami menduga melakukan pencoblosan secara bar-bar, dan laporan kami sudah diterima,” kata Elwiran Duha sebagai pelapor. Rabu, (21/02/2024)
Lanjutnya, Elwiran Duha mengatakan pencoblosan surat suara secara bar-bar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara yaitu pada saat sedang berlangsungnya pemungutan suara pada hari Rabu, (14/02/2024) kemarin.
Baca juga : Miris!, 3 Bulan Honor GTT SDN 078356 Hilitobara-Nias Selatan Belum Dibayar
“Kertas suara yang dicoblos yakni surat suara Presiden – Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota,” pintanya.
Berikut bukti yang kami berikan sebagai salinan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yakni video visual pencoblosan secara bar-bar, video visual kertas suara telah dicoblos dari luar kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara, dan video lainnya.
“Selain kami membuat laporan di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya KPU, dan Polres Nias Selatan kami menyurati,”tambahnya.
Kami minta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias Selatan untuk memproses secara hukum dan mengeluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Golambanua Satu TPS 03 Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan demi terciptanya Pemilu yang berlangsung sesuai stakeholder.
Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kordiv HP2H Yosua Bu’ulolo mengatakan bahwasanya laporan masyarakat tersebut akan kami respon dan proses dipercepat.
“Terkait laporan masyarakat ini, kami akan menangani,” katanya.
Sementara, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan, Rindu H. Halawa menanggapi laporan masyarakat tersebut, Ia meminta pihak Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dapat memproses laporan kejahatan pemilu ini karena, pelanggaran ini dapat di pastikan di laksanakan secara terstruktur, massif dan kolegial oleh penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, PTPS.
Baca juga : https://www.Chanel7.id/sebanyak-1050-guru-p3k-pemkab-ciamis-ikuti-workshop-bagi-1050/
Mencermati video visual sebagai lampiran pada laporan ini di pastikan ada otak intelektual yang mendesain pelanggaran ini.
“Ini salah satu target dan harapan kita kepada Bawaslu c/q GAKUMNDU Kabupaten Nias Selatan untuk mengungkap dalang di balik kejahatan pemilu ini,” pungkas mantan ketua Bawaslu Nisel 2008 ini.
(MarTaf)
