Nelayan Minta, TPI Baru Tengah Masuk Kelautan dan Perikanan

0
TPI

Foto : Ketua KBU Selamat (Baju Hitam) Saat Diskusi Bersama Beberapa Pengurus, Terkait TPI Baru Tengah, Selasa (13/2/2024).

Bagikan Berita

Balikpapan, Chanel7.id/news – Kelompok Nelayan Jalan 21 Januari Telaga Mas, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur minta Tempat Penampungan Ikan (TPI) Baru Tengah masuk dalam sistem Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia.

Dimaksud agar TPI Baru Tengah dapat beroperasi sebagai tempat aktifitas para nelayan untuk membongkar hasil tangkapan ikan dari laut. Sehingga tidak lagi membongkar di TPI Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga : Rahmad Mas’ud : Persiba Harus Dipimpin Orang Yang Tepat dan Profesional

“Jika TPI Baru Tengah masuk dalam sistem Kementerian, para nelayan dapat membongkar ikan dan tidak harus ke TPI Manggar Baru yang jaraknya cukup jauh,” ujar Ketua Kelompok Usaha Bersama (KBU) Nelayan Baru Tengah, Selamat alias Aco, kepada media ini, Selasa (13/2/2024).

TPI
Foto : Para Nelayan Baru Tengah Di Area TPI Baru Tengah.

Namun demikian lanjut Aco didampingi rekan-tekan nelayan lainnya, jika TPI Baru Tengah belum masuk sistem, minta kebijakan agar nelayan untuk sementara dapat membongkar di TPI Baru Tengah, sambil menunggu proses perijinan.

Baca juga : Balai Karantina Ikan Medan Diduga Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil

Masalahnya jika harus membongkar di TPI Manggar Baru, banyak kendala yang dihadapi. Diantaranya kapal ikan dalam bentuk besar akan kandas, karena perairan dangkal. Disamping itu akan terjadi gesekan dengan nelayan lain yang sudah lama membongkar di TPI Manggar Baru.

“Ini pertimbangan kami dari KBU Nelayan Jalan 21 Januari Telaga Mas. Bukan tidak mau, tapi ditakutkan nantinya akan timbul permasalahan baru,” tegas Aco diamini rekan-rekan yang lain.

Baca juga : Abaikan K3 dan Plang Informasi, Proyek Embung di Menganti Lamongan Misterius

Perlu diketahui bahwa TPI Manggar Baru adalah milik Pemerintah Provinsi dan hanya ada satu di Kota Balikpapan. Jadi bagi para nelayan yang ijin dokumen kapalnya belum lengkap masih membongkar di TPI Baru Tengah. Dan bagi dokumen yang sudah lengkap membongkar di TPI Baru Tengah.

Permasalahannya sekarang, perijinan yang menyangkut keperluan nelayan diambil oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena ini, nelayan minta kebijakan Pemerintah Pusat agar mereka yang belum lengkap dokumennya diperbolehkan membongkar muatan ikan di TPI Manggar Baru, untuk sementara.

 

 

®(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *