Lagi, Gas LPG Subsidi dioplos Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Keterangan Foto : Polda Sumut Menangkap Pelaku Pengoplosan GAS Elpiji Beserta Barang Bukti Tabung Gas 3 Kg Sebanyak 62 Tabung,Tabung Gas 12 Kg Sebanyak 9 Tabung dan Tabung Gas Besar Sebanyak 13 Tabung
Kota Medan, Chanel7.id/news – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (3/2/2024).
Baca juga : Pencuri Spesialis wanita Malam Diringkus Polisi
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas LPG bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

“Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabung gas LPG berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas LPG 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas LPG besar berjumlah 13 unit.
Baca juga : Tim Gabungan Ungkap Kasus Judi, Pelaku Ditangkap Saat Rekap Togel
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya,” pungkasnya.
®Robin Silalahi/Div Humas Polri
