Dr. Pratama Persadha: Sampaikan Pendapat Secara Elegan dan Taat Hukum, Termasuk di Ranah Siber

Jakarta, Garuda Siber – Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center), Dr. Pratama Persadha, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya tetap mematuhi rambu-rambu hukum yang berlaku, khususnya di era digital.
Dalam pernyataannya, Dr. Pratama menjelaskan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital atau ranah siber harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini disebabkan adanya ketentuan hukum yang mengatur tentang penyebaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik di dunia maya.
“Ketika penyampaian pendapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok, atau mengandung hoaks dan pencemaran nama baik, maka itu sudah masuk ranah pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang ITE, khususnya pasal 27 dan 28. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu takut menyampaikan kritik atau aspirasi terhadap pemerintah atau pihak lain, namun harus dilakukan dengan cara yang elegan, santun, dan tetap dalam koridor hukum.
“Jangan pernah lelah menyampaikan aspirasi. Tapi lakukan dengan cara-cara yang cerdas, beretika, dan tidak melanggar hukum. Itulah yang akan membuat negara ini semakin baik,” tuturnya.
Dr. Pratama berharap masyarakat Indonesia terus aktif menyuarakan pendapatnya untuk kemajuan bangsa, baik di ruang publik maupun digital, dengan tetap menjaga etika dan bertanggung jawab secara hukum.
Penulis:
Sumber: Lembaga Riset k
Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC
(Red)
