Sempat Bungkam, Kapolsek Kangean Akhirnya Jelaskan Duduk Perkara Penyelesaian Kasus Asusila

Foto : Mako Polsek Kangean di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Sumenep, Chanel7.id/news – Obrolan tentang penanganan kasus pemerkosaan di Desa Laok Jang-jang semakin menjadi bola liar. Diberbagai media sosial hingga grup whatsapp (WAG), masyarakat ramai-ramai berikan penilaian negatif terhadap kinerja Polsek Kangean.
Tak ingin berlarut-larut, Kapolsek Kangean Iptu Muh Nurul Komar akhirnya menjelaskan duduk perkara penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini.
Berawal dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Kangean Bripka Hamsun Bisri, tentang adanya peristiwa pemerkosaan di Desa Laok Jang-jang pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
Kapolsek Kangean Iptu Muh Nurul Komar menugaskan Kanit Reskrim Bripka Misruji dan Bripka Hamsun Bisri untuk mendata korban yang saat itu sedang dirawat di Puskesmas Arjasa pasca kejadian.
Setelah mendata korban, Bripka Misruji dan Bripka Hamsun Bisri kemudian menyambangi kediaman keluarga korban di Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa.
Dari dua lokasi yang didatangi anggotanya, Iptu Komar mendapatkan keterangan bahwa terduga pelaku kejahatan seksual tersebut berjumlah 2 orang yang berasal dari Desa Duko.
Selanjutnya, Iptu Komar menghubungi Kepala Desa Kalisangka, ia meminta Kades agar segera membuat laporan polisi (LP), perihal peristiwa pemerkosaan tersebut.
Kapolsek Kangean juga menghubungi Kepala Desa Duko Liatnan, lantaran kedua pelaku merupakan warganya. Beberapa saat kemudian, Kepala Desa Kalisangka berhasil membawa kedua pelaku ke Mapolsek Kangean.
Menurut Iptu Komar, kedua terduga pelaku masing-masing inisial AR dan F, tidak dimasukkan ke dalam sel tahanan. Melainkan ditempatkan di ruangan khusus di dalam Mako, karena status keduanya sebagai titipan dari Kepala Desa Duko dan Kalisangka untuk menjaga keamanan mereka.
“Jadi setelah kita dapat informasi kasus ini, termasuk siapa saja yang terlibat, terduga pelaku dititipkan Mako. Bukan untuk ditahan, tapi diamankan untuk menghindari amukan massa dari pihak korban,” terang Iptu Komar kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (26/3).
Selang tiga hari kemudian, Iptu Komar menyatakan pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi. Sejatinya, LP korban akan dijadikan dasar pihak kepolisian memproses kasus tersebut.
“Saya sudah wanti-wanti ke Pak Kades Kalisangka. Ayo segera buat LP nya, biar cepat kita proses, karena kasus semacam ini menjadi atensi pimpinan dan kasus ini harus segera kita limpahkan ke unit PPA Polres Sumenep,” ucap Iptu Komar menceritakan obrolannya dengan Kades Kalisangka Ainur Ridha, kala itu.
Tak puas dengan jawaban Kades Kalisangka, Iptu Komar kembali menugaskan Kanit Reskrim Bripka Misruji untuk melobi pihak keluarga korban agar segera buat LP.
“Tapi jawaban ibu korban saat di datangi Pak Kanit, dia bilang masih mikir-mikir. Jadi kami benar-benar tidak mendapat LP korban,” ungkapnya.
Singkat cerita, pada hari Kamis, 19 Maret 2024 lalu, pihak keluarga korban dan keluarga pelaku tiba-tiba sepakat janji ketemu di Mapolsek Kangean untuk membuat sebuah kesepakatan tertulis dengan dikawal masing-masing Kepala Desa dan anggota Polsek Kangean, Briptu Bayu.
“Mungkin mereka sudah janjian sebelumnya ya, saya kurang 86. Karena saat itu saya ada di Sumenep antar tahanan. Intinya mereka membuat kesepakatan yang salah satu poinnya, para pelaku tidak boleh membuat kesalahan yang sama di kemudian hari. Mereka juga sepakat para pelaku dilarang melakukan kesalahan yang melanggar hukum lainnya,” beber Iptu Komar.
“Sebagai catatan, semua isi dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kades Kalisangka dan Kades Duko itu, adalah permintaan dari Kalisangka. Disitu juga ditulis kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan atau melaporkan kasus ini,” imbuhnya.
Lantaran pihak keluarga korban tidak membuat laporan polisi, setelah jalur damai mereka tempuh, secara otomatis pihak kepolisian mengembalikan kedua terduga pelaku ke masing-masing keluarganya.
“Ya kita kembalikan keduanya. Tidak ada proses hukum karena korban tidak buat LP. Kita tidak bisa seenaknya menangkap orang tanpa ada dasar LP korban. Semua surat pernyataan itu, sekarang ada di saya, ini sebagai bukti bahwa kedua Kades tersebut yang inisiatif tidak melanjutkan kasus ini,” ucap Iptu Komar lagi.
Kapolsek pun menyesalkan komentar miring dari beberapa kelompok masyarakat yang mengaku kecewa dengan penyidik Polsek Kangean karena dianggap telah membebaskan para pelaku dari jerat hukum.
“Dasar kita di LP. Tidak ada LP tidak ada kasus. Kalau misalnya masyarakat menuntut pelaku ditahan, ya ayo bikin LP nya dulu. Atau langsung buat LP ke Polres Sumenep, saya siap antar keluarga korban atau pihak-pihak lain yang ingin kasus ini dilanjutkan,” tandas Kapolsek.
Iptu Komar berharap, masyarakat bisa berpikir lebih jernih dalam menilai sebuah peristiwa. Agar tidak terkena bujuk rayu seseorang yang sengaja hendak membuat kegaduhan.
“Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban Pulau Kangean selalu aman dan kondusif. Jika ada masukan buat kita, silahkan sampaikan, kita terbuka kok,” pungkasnya.
Jurnalis : Nely
