Pemuda di Banjarbaru Dipastikan Lebaran Didalam Penjara, Ternyata Gegara Ini
Banjarbaru, Chanel7.id/news – Seorang pemuda berinisial MDS, warga Jalan Antasan Raden Darat Gg. Harmoni, Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat dipastikan akan melewati Hari Raya Idul Fitri 1445 H bersama keluarga dan teman-temannya.
Pasalnya, pemuda berusia 22 tahun tersebut ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban alami luka tusuk di bagian kepala.
MDS diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Aiptu Sugeng Gunawan pada Minggu (10/3) di sebuah rumah bedakan di wilayah Martapura, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan kasus penganiayaan berat dengan tersangka MDS ini diketahui melalui konferensi pers Polsek Banjarbaru Utara, Selasa (19/3).
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan MDS berawal ketika korban bersama teman-temannya sedang makan di sebuah rumah kost Jalan Karang Sawo Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru pada Minggu (10/3) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.
Saat lagi asyik makan, kemudian datang pelaku yang langsung membuang nasi yang sedang dimakan oleh korban dan temannya.
“Kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan teman korban yang berujung dorong dorongan antara pelaku dan teman korban,” terang Kompol Yopie kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/3).
Naas, lanjut Kompol Yopie, ketika korban berusaha melerai, tiba tiba pelaku mengamuk sambil membawa pisau dan juga mengeluarkan sebilah gunting dan langsung yang melukai kepala korban menggunakan gunting,
Setelah melihat korban terluka, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan mendapat jahitan kurang lebih 10 Cm dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara untuk dilakukan proses hukum.
“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan penganiayaan berat ini Karena pengaruh minuman alkohol dan merasa tersinggung melihat orang lagi makan-makan,” beber Kompol Yopie.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Ya bisa dipastikan pelaku ini merayakan lebaran di dalam penjara,” pungkas Kapolsek.
Jurnalis : Nely – Kaperwil Kalsel